Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dukung Presiden Jokowi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Mediaindonesia.com
16/10/2022 16:59
Dukung Presiden Jokowi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Simpang Gajayana, Malang, Jawa Timur.(ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah mendapatkan laporan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (14/10).

Dalam laporannya, Mahfud MD mendapatkan sejumlah temuan dan memberikan sejumlah catatan, di antaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan.

“Kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk stakeholders, baik yang dari pemerintah, PUPR, Menpora, Menkes, dan sebagainya. Sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman,” ujar Mahfud

Baca juga: Liga 1 belum Ada Kejelasan, Manajemen PSM Liburkan Tim

Mahfud mengatakan laporan TGIPF juga disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan laporan dari TGIPF juga akan menjadi bahan masukan untuk melakukan transformasi wajah sepak bola tanah air ke depan.

“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh bapak presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan,” ungkap.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mendukung Presiden Jokowi untuk terus mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 754 orang, dengan 132 di antaranya meninggal dunia.

Setelah mendapat laporan tersebut, Ficar mengatakan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dan meminta untuk terus mengusutnya.

“Karena kan kejadiannya besar, ini matinya sampai 132. Itu kan orang bukan nyamuk. Karena orang, itu artinya kalau orang mati disengaja orang tidak mengambil keputusan itu bisa pembunuhan loh, tapi karena mungkin karena kelalaian menyebabkan kematian orang lain mungkin itu kenanya bukan pembunuhan karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain itu bisa pasal 359 mungkin yang akan banyak dikenakan,” ujar Ficar, Minggu (16/10).

Ficar menambahkan penetapan tersangka baru itu tergantung perkembangan kasus yang dilakukan oleh TGIPF.

“Kalau soal baru tersangka baru tersangka lama itu tergantung perkembangan kasus itu sangat mungkin ada tersangka baru lagi oh ini tanggung jawab tetapi dia tidak kerjakan ini ya sangat mungkin kalau soal itu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, polisi baru menetapkan 6 tersangka kasus Kanjuruhan yaitu Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Menurut Ficar, terbuka lebar juga dari PSSI bisa dijadikan tersangka apabila terbukti terlibat baik kejadian nahas itu.

“Karena itu, saya bilang tepat nih polisi mau menetapkan beberapa orang dari panitia ketua panitia dan sebagainya bahkan kalau ada PSSI yang bertanggung jawab bisa juga dijadikan tersangka dan pihak keamanan mestinya pihak keamanan keras melarang jangan malam dia sudah bikin surat sebenarnya supaya jangan malam supaya diadakan sore hari tetapi tidak digubris oleh panitianya,” tuntas Ficar. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya