Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan belum Ditahan, Ini Alasan Polri

Fachri Audhia Hafiez
07/10/2022 11:47
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan belum Ditahan, Ini Alasan Polri
Sejumlah suporter klub sepak bola berkumpul saat doa bersama tragedi Kanjuruhan di Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (6/10).(ANTARA/Hendra Nurdiyasyah)

SEBANYAK enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Namun, mereka belum ditahan.

"Masih dilakukan riksa tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).

Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Bareskrim Polri hanya memberikan asistensi kepada penyidik.

Baca juga: Suporter Tuntut Keadilan Pengusutan Kasus Kanjuruhan

Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.

Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. 

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. 

Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik