Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Objektivitas KPK Diuji dalam Kasus Tata Kelola Haji

Akmal Fauzi
04/3/2026 13:20
Objektivitas KPK Diuji dalam Kasus Tata Kelola Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(MI/Usman Iskandar)

PENGACARA Heru Krisbianto menilai penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memperingatkan agar penegakan hukum dalam tata kelola haji ini tidak bergeser menjadi upaya kriminalisasi terhadap kebijakan publik.

Heru, dari HK Law Firm, menegaskan bahwa meski pemberantasan korupsi adalah mandat konstitusional, kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK wajib dibarengi dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.

“Ketika kewenangan luar biasa tidak diimbangi kehati-hatian luar biasa, yang lahir bukan keadilan, melainkan preseden berbahaya,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menyoroti kompleksitas pengelolaan ibadah haji yang mencakup diplomasi kuota, distribusi layanan, pembiayaan, hingga manajemen risiko. Dalam praktiknya, kata dia, keputusan di sektor tersebut kerap bersifat diskresioner dan kolektif.

Menurut Heru, dalam doktrin hukum administrasi, kesalahan kebijakan (policy error) tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Jika setiap kebijakan yang menuai perdebatan publik dipidanakan, ia menilai hal itu berpotensi mengubah hukum menjadi instrumen ketakutan di kalangan birokrasi.

“Pejabat akan memilih tidak mengambil keputusan apa pun daripada berisiko dikriminalisasi,” tegas Heru. 

Heru mempertanyakan sejumlah aspek mendasar dalam perkara tersebut, antara lain ada tidaknya niat jahat (mens rea), keuntungan pribadi, serta pembuktian kerugian negara secara riil dan sah. Tanpa kejelasan dan alat bukti yang kuat, ia menilai proses hukum berpotensi kehilangan legitimasi moralnya.

Ia juga mengingatkan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada pada penegak hukum, bukan pada opini publik, tekanan politik, maupun framing media. Dua alat bukti yang sah, kata dia, tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, melainkan harus mampu menunjukkan konstruksi peristiwa pidana secara utuh.

“Penetapan tersangka memang bukan vonis. Namun dalam praktik sosial-politik, label tersangka sering kali sudah menjadi hukuman reputasi. Di titik ini, kehati-hatian bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum,” ujar Heru. 

Terkait unsur kerugian negara, Heru menegaskan bahwa dalam delik korupsi, kerugian negara harus nyata, terukur, dan memiliki hubungan kausal langsung dengan tindakan yang dipersoalkan. Jika kebijakan dilakukan dalam koridor kewenangan jabatan, tanpa keuntungan pribadi, serta melalui mekanisme institusional, maka pemidanaan personal dinilai menjadi problematis.

Ia juga mengingatkan potensi “chilling effect” apabila kebijakan publik mudah dikriminalisasi. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat membuat pejabat publik cenderung defensif dan menghindari diskresi, sehingga berujung pada stagnasi administrasi.

“Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat pertama untuk mengoreksi kebijakan. Jika terdapat dugaan maladministrasi, mekanisme audit dan pengawasan administratif seharusnya didahulukan,” ucap Heru. 

Heru menekankan bahwa kasus ini adalah ujian integritas bagi KPK. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk memperkuat negara hukum, KPK diharapkan tidak memperluas tafsir pidana secara serampangan.

"Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap asas legalitas dan praduga tak bersalah. Negara hukum tidak boleh tunduk pada sensasi, melainkan harus tunduk pada bukti,” kata Heru.
(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya