Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengkritik arah pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai terlalu bertumpu pada operasi tangkap tangan (OTT), namun gagal menyentuh kasus-kasus besar yang melibatkan lingkaran kekuasaan.
Menurut Herdiansyah, indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
“Sesungguhnya problem utama KPK itu bukan soal jumlah OTT. Angka memang penting, tapi yang dibutuhkan publik adalah KPK yang berani menyasar kasus-kasus besar dan kontroversial,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Kamis (29/1).
Ia menilai, selama ini penindakan KPK masih didominasi kasus-kasus di tingkat daerah, sementara aktor-aktor yang berada di pusat kekuasaan justru sulit disentuh.
“KPK tidak seharusnya hanya menyasar pejabat daerah, tetapi juga mereka yang berada di lingkaran kekuasaan dan punya indikasi kuat terlibat dalam perkara korupsi,” katanya.
Herdiansyah menegaskan, persoalan mendasar KPK bukan terletak pada kuantitas penindakan, melainkan pada keberanian politik dan independensi dalam menjangkau pihak-pihak yang memiliki otoritas serta kedekatan dengan kekuasaan.
“Jadi masalahnya bukan seberapa banyak OTT, tapi seberapa jauh KPK mampu menjangkau aktor-aktor yang punya kedekatan dengan kekuasaan,” ujarnya.
Herdiansyah juga menyinggung lambannya penanganan sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik, seperti buronan Harun Masiku, nama Bobby yang sempat mencuat, hingga perkara haji yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kasus Harun Masiku sampai sekarang belum selesai, begitu juga kasus-kasus besar lain yang melibatkan pejabat publik. Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, lambannya penanganan perkara-perkara tersebut memperkuat kesan bahwa KPK berhadapan dengan kekuasaan.
“Kalau KPK profesional, seharusnya tidak peduli siapa yang berkuasa, siapa presidennya, atau siapa elit politiknya. KPK harus tetap berjalan sesuai kewenangannya,” katanya.
Ia menegaskan, KPK yang ideal adalah lembaga yang mandiri dan independen. Sebaliknya, keraguan dan pertimbangan politik berlebihan justru menandakan adanya masalah serius dalam tubuh KPK.
“Kalau KPK terlihat ragu dan tersendat, itu pertanda independensinya sedang diganggu oleh intervensi elit politik,” pungkasnya. (H-2)
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
KPK melantik Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi definitif, bersama Aminudin dan Ely Kusumastuti sebagai Deputi Pencegahan & Monitoring serta Koordinasi & Supervisi.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK memanggil eks Menhub Budi Karya Sumadi untuk mendalami kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Timur. Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved