Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengkritik arah pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai terlalu bertumpu pada operasi tangkap tangan (OTT), namun gagal menyentuh kasus-kasus besar yang melibatkan lingkaran kekuasaan.
Menurut Herdiansyah, indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
“Sesungguhnya problem utama KPK itu bukan soal jumlah OTT. Angka memang penting, tapi yang dibutuhkan publik adalah KPK yang berani menyasar kasus-kasus besar dan kontroversial,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Kamis (29/1).
Ia menilai, selama ini penindakan KPK masih didominasi kasus-kasus di tingkat daerah, sementara aktor-aktor yang berada di pusat kekuasaan justru sulit disentuh.
“KPK tidak seharusnya hanya menyasar pejabat daerah, tetapi juga mereka yang berada di lingkaran kekuasaan dan punya indikasi kuat terlibat dalam perkara korupsi,” katanya.
Herdiansyah menegaskan, persoalan mendasar KPK bukan terletak pada kuantitas penindakan, melainkan pada keberanian politik dan independensi dalam menjangkau pihak-pihak yang memiliki otoritas serta kedekatan dengan kekuasaan.
“Jadi masalahnya bukan seberapa banyak OTT, tapi seberapa jauh KPK mampu menjangkau aktor-aktor yang punya kedekatan dengan kekuasaan,” ujarnya.
Herdiansyah juga menyinggung lambannya penanganan sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik, seperti buronan Harun Masiku, nama Bobby yang sempat mencuat, hingga perkara haji yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kasus Harun Masiku sampai sekarang belum selesai, begitu juga kasus-kasus besar lain yang melibatkan pejabat publik. Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, lambannya penanganan perkara-perkara tersebut memperkuat kesan bahwa KPK berhadapan dengan kekuasaan.
“Kalau KPK profesional, seharusnya tidak peduli siapa yang berkuasa, siapa presidennya, atau siapa elit politiknya. KPK harus tetap berjalan sesuai kewenangannya,” katanya.
Ia menegaskan, KPK yang ideal adalah lembaga yang mandiri dan independen. Sebaliknya, keraguan dan pertimbangan politik berlebihan justru menandakan adanya masalah serius dalam tubuh KPK.
“Kalau KPK terlihat ragu dan tersendat, itu pertanda independensinya sedang diganggu oleh intervensi elit politik,” pungkasnya. (H-2)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved