Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGHENTIAN penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dinilai tidak berkaitan dengan keadilan substantif, melainkan merupakan penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Pandangan tersebut disampaikan pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda merespons polemik publik atas keputusan aparat penegak hukum menghentikan perkara yang sempat menyita perhatian luas.
Chairul menilai, SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional. Menurutnya, penghentian penyidikan tersebut merupakan bagian dari implementasi restorative justice yang diakomodasi secara eksplisit dalam KUHAP baru.
"Jelas SP3 terhadap Eggi adalah bagian dari pelaksanaan restorative justice menurut KUHAP baru," kata dia saat dihubungi, Minggu (18/1).
Ia menlai, keputusan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk keadilan substantif, karena tidak berangkat dari pembuktian kesalahan atau pembenaran materiil atas perbuatan yang dituduhkan. Namun demikian, pendekatan tersebut dinilainya justru sejalan dengan upaya rasionalisasi penanganan perkara pidana.
Lebih jauh, Chairul menilai penerapan restorative justice melalui SP3 justru patut diapresiasi selama dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif. Menurutnya, mekanisme ini dapat mencegah penumpukan perkara yang sebenarnya tidak memiliki urgensi tinggi untuk dilanjutkan ke proses peradilan.
"Menurut saya bagus saja, supaya tidak bikin sampah perkara," kata dia.
Chairul juga menyoroti implikasi anggaran negara dalam penanganan perkara pidana. Ia berpandangan bahwa penggunaan sumber daya negara, termasuk dana publik, harus difokuskan pada perkara-perkara yang benar-benar memiliki kepentingan hukum dan sosial yang signifikan.
"Mudah-mudahan juga diterapkan bagi tersangka lain, dengan atau tanpa pemaafan Jokowi, karena sebenarnya tidak layak uang pajak digunakan untuk mengurus perkara seperti yang dituduhkan kepada Eggi dan yang lain," terangnya.
Adapun Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).
Budi menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, Budi memastikan proses hukum masih terus berjalan. "Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," terang Budi. (H-2)
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved