Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGHENTIAN penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dinilai tidak berkaitan dengan keadilan substantif, melainkan merupakan penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Pandangan tersebut disampaikan pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda merespons polemik publik atas keputusan aparat penegak hukum menghentikan perkara yang sempat menyita perhatian luas.
Chairul menilai, SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional. Menurutnya, penghentian penyidikan tersebut merupakan bagian dari implementasi restorative justice yang diakomodasi secara eksplisit dalam KUHAP baru.
"Jelas SP3 terhadap Eggi adalah bagian dari pelaksanaan restorative justice menurut KUHAP baru," kata dia saat dihubungi, Minggu (18/1).
Ia menlai, keputusan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk keadilan substantif, karena tidak berangkat dari pembuktian kesalahan atau pembenaran materiil atas perbuatan yang dituduhkan. Namun demikian, pendekatan tersebut dinilainya justru sejalan dengan upaya rasionalisasi penanganan perkara pidana.
Lebih jauh, Chairul menilai penerapan restorative justice melalui SP3 justru patut diapresiasi selama dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif. Menurutnya, mekanisme ini dapat mencegah penumpukan perkara yang sebenarnya tidak memiliki urgensi tinggi untuk dilanjutkan ke proses peradilan.
"Menurut saya bagus saja, supaya tidak bikin sampah perkara," kata dia.
Chairul juga menyoroti implikasi anggaran negara dalam penanganan perkara pidana. Ia berpandangan bahwa penggunaan sumber daya negara, termasuk dana publik, harus difokuskan pada perkara-perkara yang benar-benar memiliki kepentingan hukum dan sosial yang signifikan.
"Mudah-mudahan juga diterapkan bagi tersangka lain, dengan atau tanpa pemaafan Jokowi, karena sebenarnya tidak layak uang pajak digunakan untuk mengurus perkara seperti yang dituduhkan kepada Eggi dan yang lain," terangnya.
Adapun Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).
Budi menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, Budi memastikan proses hukum masih terus berjalan. "Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," terang Budi. (H-2)
Simak kronologi lengkap Rismon Sianipar yang mengakui kekeliruan analisis ijazah Jokowi, meminta maaf, hingga mengajukan restorative justice di Maret 2026.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Salah satu pemicu terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa Nizam adalah kegagalan memproses hukum laporan-laporan kekerasan sebelumnya.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved