Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui mekanisme gelar perkara khusus demi kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi melalui keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan, penerbitan SP3 didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah adanya permohonan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun tersangka, serta telah terpenuhinya syarat materiil dan formil sesuai ketentuan keadilan restoratif yang berlaku di Polri.
Meski penyidikan terhadap ES dan DHL dihentikan, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni RSN, RHS, dan TT, tetap berlanjut.
Penyidik diketahui telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Saat ini, kepolisian masih terus menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tegas Budi.
Sebelumnya, Jokowi membenarkan adanya pertemuan dengan tersangka kasus pencemaran nama baik kasus ijazah palsu, Eggi Sudjana dengan Damai Hari Lubis. Jokowi meminta kepada Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan restorative justice terhadap keduanya.
“Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi, saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Rabu (14/1/2026).
Jokowi berharap, hasil pertemuan silaturahmi itu dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk melakukan restorative justice. Diketahui, keduanya telah mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” ujar dia. (Faj/I-1)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved