Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (ReJo), Muhammad Rahmad, mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo disebut telah memberikan maaf kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Rahmad yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, pertemuan berlangsung dalam suasana baik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempererat persatuan.
“Semua disambut dengan sangat baik oleh Bapak Jokowi dan mudah-mudahan pertemuan ini menjadi perekat bagi persatuan bangsa kita yang akan datang,” ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat (9/1).
Ia menambahkan, Jokowi secara langsung menyampaikan maaf kepada kedua tersangka. Karena itu, pihaknya berharap aparat kepolisian dapat mempertimbangkan kelanjutan proses hukum yang berjalan.
“Pak Jokowi memberikan maaf kepada Pak Eggi Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dan berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan status tersangka mereka untuk dicabut,” katanya.
Sebelumnya, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis memang menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup.
Ajudan Jokowi, Syarif Fitriansyah, membenarkan pertemuan tersebut. Ia menyebut kedatangan Eggy dan Damai merupakan agenda silaturahmi.
“Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif.
Menurutnya, Eggy dan Damai hadir bersama Elida Netty selaku kuasa hukum Eggy Sudjana. Pertemuan itu juga didampingi Ketua Umum ReJo Darmizal serta Rahmad selaku Sekjen ReJo.
“Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo) dan Bapak Rahmad selaku Sekretaris Jenderal ReJo,” pungkas Syarif. (E-3)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved