Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai gagasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak beralasan dan berpotensi merusak kualitas demokrasi di Indonesia.
Alasan utama yang dikemukakan para pendukung wacana ini adalah tingginya biaya Pilkada langsung serta maraknya praktik politik uang. Namun, Wana menilai logika tersebut keliru.
“Biaya Pilkada tidak bisa serta-merta dilihat sebagai pemborosan yang kemudian menghalalkan penghapusan partisipasi publik dalam memilih pemimpinnya,” kata Wana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (30/12).
Ia menjelaskan, dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditaksir mencapai Rp37 triliun masih jauh lebih kecil dibandingkan biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 triliun. Menurutnya, jika besaran anggaran dijadikan alasan utama, maka mekanisme pemilihan presiden dan legislatif juga seharusnya dipertanyakan.
“Kalau logikanya hanya karena mahal, apakah pemilu presiden dan legislatif yang juga dipilih langsung oleh rakyat harus diubah mekanismenya?” ujar Wana.
Wana juga membandingkan anggaran Pilkada dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun. Ia menilai pemerintah tidak konsisten dalam mempersoalkan besaran anggaran.
“Program yang sarat persoalan tata kelola justru tidak dianggap pemborosan dan bahkan anggarannya dinaikkan hingga lima kali lipat. Ini menunjukkan bahwa besarnya anggaran bukan persoalan sesungguhnya,” kata Wana.
Lebih lanjut, ICW menegaskan bahwa Pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengurangi praktik politik transaksional yang sebelumnya marak terjadi saat kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Secara runtut, bukan Pilkada langsung yang melahirkan politik uang. Pilkada langsung justru hadir untuk mengatasi praktik transaksi tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah,” ujar Wana.
Wana mengingatkan, rekam jejak DPRD juga tidak lepas dari persoalan korupsi. Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2010 hingga 2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.
“Dengan kondisi itu, Pilkada oleh DPRD tidak akan menghilangkan politik uang. Sebaliknya, justru membuka ruang transaksi politik yang sulit diawasi oleh masyarakat,” katanya.
Selain itu, Wana menyoroti persoalan pembiayaan politik yang dinilai menjadi akar dari lingkaran korupsi politik di daerah. Ia menyebut praktik mahar politik yang diminta partai sejak tahap pencalonan sebagai salah satu masalah serius.
“Partai seringkali tidak mendasarkan dukungan pada kompetensi kandidat, tetapi pada popularitas dan kemampuan finansial,” ujarnya.
Modal besar yang dikeluarkan sejak awal, lanjut Wana, mendorong kepala daerah terpilih untuk mencari cara mengembalikan biaya politik, termasuk melalui praktik korupsi.
“Biaya itu tidak berhenti setelah terpilih. Ada iuran partai, utang ke pemodal, hingga persiapan kontestasi berikutnya. Inilah yang kerap menyeret kepala daerah ke kasus korupsi,” kata dia.
Atas dasar itu, Menurutnya, wacana Pilkada oleh DPRD menunjukkan pemerintah tidak menyentuh persoalan mendasar dalam sistem kepemiluan dan pembiayaan politik.
“Pemerintah menyederhanakan masalah seolah hanya soal mahalnya Pilkada. Padahal demokrasi memang tidak pernah murah, dan partisipasi rakyat bukanlah beban yang bisa ditawar,” tegas Wana.
Sebelumnya, wacana Pilkada oleh DPRD kembali mengemuka setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan itu pada Juli 2025.
Usulan serupa kemudian disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar pada 5 Desember 2025. Sejumlah partai lain, seperti Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) hingga Nasdem juga menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut. (P-4)
PEMILIHAN Kepala Daerah atau Pilkada tak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai mencerminkan mundurnya demokrasi dan merampas hak rakyat.
WACANA pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai usulan pilkada dipilih DPRD tidak masuk akal dan menegaskan pilkada langsung adalah amanat reformasi.
KPK menegaskan wacana pilkada dipilih DPRD harus disertai regulasi jelas dan pengawasan ketat guna mencegah politik transaksional dan korupsi.
Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tidak didasarkan pada alasan yang kuat dan berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mendorong adanya keberanian politik untuk melakukan koreksi sistem terhadap mekanisme.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved