Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kejagung Dukung KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara

Candra Yuri Nuralam
21/12/2025 18:45
Kejagung Dukung KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna .(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berkomitmen membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TAR). Tersangka tersebut kini masuk dalam daftar pencarian setelah terlibat kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum di HSU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum jaksa yang telah berstatus tersangka. Sebaliknya, Kejagung siap membantu penuh proses hukum yang sedang dijalankan lembaga antirasuah.

"Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK," ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (21/12).

Anang menyatakan bahwa Kejagung bersikap kooperatif dan akan segera menyerahkan tersangka kepada penyidik KPK jika ditemukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga marwah institusi dari praktik koruptif. "Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK," tegas Anang.

Tiga Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga pejabat di lingkungan Kejari HSU sebagai tersangka dalam skandal dugaan pemerasan penegakan hukum. Selain Tri Taruna Fariadi, dua pejabat lainnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman (APN), dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB).

Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk melakukan pemerasan. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya