Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, menilai urgensi koalisi permanen masih rendah karena dinamika politik setiap pemilu berbeda. Ia menolak usulan koalisi permanen diatur dalam revisi UU Pemilu karena tidak mendesak dan bukan fokus utama RUU tersebut. Seharusnya, kata ia, revisi UU Pemilu mengatur tata kelola penyelenggara agar berjalan sesuai prinsip demokrasi, bukan hubungan politik antarpartai.
“Pola koalisi diatur dalam undang-undang akan membatasi fleksibilitas demokrasi yang menjadi kekuatan sistem politik Indonesia,” kata Bey, melalui keterangannya, Rabu (10/12).
Bey menyinggung dalam pembahasan fundamental seperti ambang batas parlemen, setiap partai politik memiliki sikap yang berbeda.
“Koalisi belum tentu sefrekuensi. Masih ada kepentingan-kepentingan yang perlu dinegosiasikan bersama,” ujarnya.
Menurut Bey, usulan koalisi permanen dalam UU Pemilu belum saatnya diwujudkan. Yang lebih dibutuhkan adalah konsistensi menjaga pemilu tetap terbuka, inklusif dan memberi ruang kompetisi sehat antarpartai.
Bey menambahkan bahwa membangun bangsa tidak dapat dilakukan dengan pendekatan politik yang kaku. Ia menyebut Indonesia membutuhkan pemimpin dengan jiwa kenegarawanan untuk menjaga persatuan politik.
“Jiwa kenegarawan itu sudah dimiliki Presiden Prabowo. Beliau merangkul tidak hanya partai pendukung, tapi seluruh partai,” katanya.
Selain itu, sikap inklusif Presiden Prabowo telah menciptakan stabilitas politik di parlemen. Sejumlah agenda besar pemerintah dapat berjalan karena seluruh fraksi memiliki pandangan yang sama terkait kepentingan rakyat.
“Ini bukan soal bagi-bagi kekuasaan, melainkan niat luhur membangun bangsa,” tegasnya.
Program besar pemerintah selama ini mendapatkan dukungan dari partai-partai tanpa ada koalisi permanen. Menurut Bey, hal tersebut menunjukan kematangan politik dan soliditas antarpartai dalam menyukseskan agenda nasional.
Meski demikian, Bey menegaskan bahwa kritik di DPR tetap akan muncul sebagai fungsi pengawasan. Menurutnya, kritik tersebut lebih banyak diarahkan kepada implementasi kebijakan di tingkat kementerian.
“Jangan sampai program bagus dari Presiden tidak bisa diterjemahkan dengan baik oleh para menterinya,” ujarnya. (H-4)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved