Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Pulang dari Arab, KPK Percepat Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam
06/12/2025 09:18
Pulang dari Arab, KPK Percepat Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
Gedung KPK .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Setelah penyidik kembali dari Arab Saudi, lembaga antirasuah itu mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan.

“Sejauh informasi yang kami terima, tim yang berada di Arab Saudi sudah pulang. Setelah itu ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan pihak lainnya, tentu akan kami lakukan pemanggilan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (6/12).

Asep menyebut terdapat beberapa pihak swasta yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Pemanggilan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan serta temuan yang dibawa penyidik dari Arab Saudi.

Dalam penyelidikan tersebut, KPK mengecek langsung fasilitas haji yang diterima jamaah Indonesia di Arab Saudi. Tim penyidik telah meninjau sejumlah lokasi mulai dari Riyadh hingga Mina.

“Kami ingin memastikan apakah fasilitas yang di sana memang benar tersedia,” kata Asep.

Permasalahan utama dalam perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai ketentuan. Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak diduga membaginya secara merata, masing-masing 50 persen.

KPK telah memeriksa banyak pejabat Kemenag serta sejumlah penyedia jasa travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Lembaga itu juga dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya