Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

MK Soroti Ketegangan Politik dalam Penegakan Konstitusi

Devi Harahap
18/11/2025 09:52
MK Soroti Ketegangan Politik dalam Penegakan Konstitusi
ilustrasi.(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya menjaga independensi hakim serta konsistensi putusan di tengah tarik-menarik kepentingan politik dalam proses pembentukan undang-undang.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa integritas hakim merupakan pondasi utama negara hukum. Ia juga menyoroti masih lemahnya pemahaman publik terkait putusan MK.

“Banyak orang hanya melihat amar putusan, padahal pondasinya ada pada pertimbangan hukum,” ujar Suhartoyo dalam keterangannya pada Selasa (18/11).

Suhartoyo menerangkan kewenangan MK secara tekstual telah diatur tegas dalam Pasal 24C UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pembentukan regulasi.

“Kewenangan MK mencakup pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, perselisihan hasil pemilu legislatif, pilpres, pilkada, hingga pemakzulan,” kata dia.

Meski demikian, wacana publik lebih banyak terpaku pada putusan terutama setelah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai kritik nasional hingga internasional.

“Setiap kali saya memberi materi, pertanyaannya selalu kembali ke Putusan 90 dan soal independensi hakim,” ungkapnya.

Suhartoyo juga menanggapi anggapan bahwa hakim yang diusulkan presiden atau DPR akan sulit bersikap independen. Ia menegaskan anggapan itu tidak sepenuhnya benar.

“Hakim dari jalur DPR atau pemerintah sering lebih berani memutus perkara yang menyangkut kepentingan lembaga pengusulnya. Kadang kami yang dari Mahkamah Agung justru kalah galak,” ujarnya.

Suhartoyo juga menurunkan syarat “negarawan” bagi hakim MK bukan jargon kosong. Menurutnya, syarat tersebut memastikan hakim terbebas dari kepentingan golongan apa pun.

“Undang-undang adalah produk tarik-menarik kepentingan politik, dan MK diberi mandat membersihkan norma dari kepentingan yang tidak berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa integritas hakim tidak dapat dipaksakan oleh pimpinan.

“Itu wilayah ibadah masing-masing hakim. Cara pandang bisa berubah-ubah. Yang bisa kami lakukan hanyalah mengingatkan konsistensi melalui argumentasi, bukan nasihat moral,” ucapnya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai kritik publik sering tidak proporsional karena hanya melihat amar putusan. Menurutnya, proses pengambilan putusan MK jauh lebih kompleks dibanding yang dibayangkan publik.

“Yang penting itu rasio di balik putusan. Kadang sembilan hakim punya sembilan varian pendapat. Prosesnya bisa puluhan kali rapat,” kata Saldi.

Ia menegaskan MK sangat terbuka terhadap kritik. “Kritik yang bertujuan memperbaiki MK adalah bagian penting dari negara hukum. Selama dilakukan untuk membangun, kami sangat terbuka,” imbuhnya.

Lebih jauh, Suhartoyo menjelaskan terkait aturan khusus mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam Putusan No.90 tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa ketika pendapat hakim terpecah dalam beberapa kluster, suara terbanyak lah yang menentukan putusan akhir. “Undang-undang mengatur keputusan diambil melalui musyawarah mufakat, dan jika gagal, diputus berdasarkan suara terbanyak. Bukan harus mayoritas absolut,” tegasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik