Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung tahun ini.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, dan akan segera dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah masa sidang dimulai pada 3 November mendatang.
“Tahun ini sudah masuk di Prolegnas. Setelah masa sidang, kemungkinan akan dibahas oleh Baleg. Sebelum masa reses kemarin sudah masuk, dan setelah 3 November nanti kami akan menindaklanjutinya di Baleg maupun komisi terkait,” ujar Rudianto saat dikonfirmasi pada Selasa (21/10).
Rudianto menjelaskan, prioritas DPR saat ini adalah menyelesaikan pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai, penyelesaian RUU tersebut penting agar dapat menjadi instrumen pengendali (controlling) bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum materiil secara tepat.
“Kami ingin hukum acara ini menjadi rel yang mengontrol aparat penegak hukum, supaya pelaksanaan hukum materiil berjalan sesuai koridor formil. Jadi, sebelum RUU Perampasan Aset dibahas, KUHAP harus tuntas dulu,” jelasnya.
Ia menegaskan, dengan adanya payung hukum acara yang kuat, pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya tidak akan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian.
“Kita mau ada mekanisme kontrol dulu. Jangan sampai karena kewenangannya besar, aparat hukum bertindak semena-mena,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto juga menyebut bahwa Kejaksaan Agung telah menunjukkan bahwa perampasan aset bisa dilakukan dengan dasar hukum yang ada saat ini, yakni melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kejaksaan sudah membuktikan bisa melakukan perampasan untuk memulihkan kerugian negara dengan dasar hukum yang ada. Tapi kita tetap perlu undang-undang khusus agar pelaksanaannya lebih terarah dan tidak tumpang tindih,” katanya. (P-4)
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Amnesty International Indonesia menilai revisi KUHAP sebagai langkah mundur yang mempersempit perlindungan HAMm
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke rapat paripurna.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Tak ada alasan lagi bagi hakim untuk terlibat mafia hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved