Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan pidana pengganti sebesar Rp13,25 triliun dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO) sebagai capaian penting dalam paradigma baru pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Langkah bagus dan paradigma yang progresif. Ini menunjukkan bahwa penanganan korupsi tidak hanya fokus pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi,” ujar Yenti kepada Media Indonesia, Senin (20/10).
Menurutnya, pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan aset negara merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tren global asset recovery.
Namun, Yenti menegaskan, efektivitas upaya tersebut masih bergantung pada adanya payung hukum yang kuat. “Makanya penting segera punya undang-undang perampasan aset. Kalau sudah ada, proses pengembalian uang negara bisa lebih optimal dan lebih awal, tanpa harus menunggu kasus pidananya selesai,” jelasnya.
Yenti juga menyoroti kasus CPO yang sempat menimbulkan polemik karena adanya putusan onslag van rechtvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.
“Putusan onslag itu seharusnya putusan pemidanaan. Dan ketika putusan itu belakangan terbukti hasil dari praktik penyuapan, seharusnya bisa langsung diajukan gugatan non-conviction based untuk merampas seluruh aset yang terkait,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa regulasi perampasan aset yang tegas, negara kerap berada dalam posisi lemah menghadapi koruptor yang berupaya menyembunyikan hasil kejahatannya.
"Dengan UU perampasan aset, negara bisa bertindak cepat. Tidak perlu menunggu vonis pidana, cukup dibuktikan bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Langkah Kejaksaan Agung ini, lanjut Yenti, menjadi sinyal positif bagi agenda pemberantasan korupsi di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pemulihan keuangan negara sebesar Rp13,25 triliun ini bukan hanya capaian hukum, tetapi juga pesan moral bahwa negara serius menegakkan keadilan dengan mengembalikan hak rakyat,” tutupnya. (Far/P-2)
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved