Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR elektoral dan tata kelola pemilu dari Universitas Airlangga (Unair), Kris Nugroho, menilai sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan pergeseran sistem pemilu dari proporsional terbuka (open list) menuju sistem proporsional tertutup (close list). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan partai politik.
“Kita perlu menggeser dari open list ke close list dengan argumen bahwa partai harus memiliki kewenangan yang kuat untuk mengontrol calon legislatifnya,” ujar Kris dalam Seminar Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan pada Rabu (8/10).
Menurut Kris, sistem daftar tertutup tidak bisa diterapkan hanya melalui revisi umum terhadap undang-undang kodifikasi pemilu. Perubahan itu juga harus menyentuh aspek syarat pencalonan dan mekanisme rekrutmen kader yang diatur dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu.
“Selama ini partai politik cenderung tidak menyentuh persoalan publik yang berkaitan dengan rekrutmen internal. Misalnya, dalam regulasi pencalonan anggota legislatif, saya belum melihat adanya persyaratan yang menilai karya atau kontribusi kader terhadap partainya,” jelasnya.
Kris mencontohkan, di sejumlah negara seperti Australia dan Jerman, partai politik menerapkan konvensi internal untuk menyeleksi calon anggota legislatif. Dalam sistem itu, calon anggota legislatif harus mendapatkan dukungan dari komunitas partai sebelum dicalonkan secara resmi.
“Di beberapa negara seperti Australia dan Jerman, kandidat legislatif harus lolos dalam konvensi tingkat partai. Mereka harus mendapat rekomendasi dari partai dan menunjukkan dukungan nyata dari komunitas partai di tingkat lokal,” ungkapnya.
Selain itu, Ia menjelaskan komunitas partai dimaksud adalah anggota yang aktif membayar iuran dan terlibat dalam kegiatan partai dan berperan penting dalam menentukan kualitas calon legislatif yang diusung partai.
“Komunitas partai ini menjadi alat seleksi yang sehat. Jadi ada kompetisi di dalam partai untuk menguji kualitas calon legislatifnya,” tutur Kris.
Lebih lanjut, Kris menilai bahwa penyempurnaan sistem pencalonan harus mencakup persyaratan minimal bagi kader yang ingin maju dalam pemilu legislatif. Salah satu syarat yang ideal, menurutnya, adalah pengalaman menjadi pengurus partai selama minimal dua tahun sebelum dicalonkan.
“Caleg sebaiknya hanya bisa maju jika sudah menjadi kader aktif atau pengurus partai setidaknya dua tahun. Ini untuk mencegah praktik pragmatis seperti politik pindah-pindah partai tanpa komitmen ideologis,” tegasnya.
Lebih jauh, Kris menyarankan adanya penguatan sistem rekrutmen dan standardisasi kaderisasi di internal partai politik sebagai kunci perbaikan sistem demokrasi representatif di Indonesia.
“Kalau partai bisa memperbaiki dan memperkuat proses standarisasi kaderisasi, itu akan menjadi kunci apakah partai layak ikut pemilu atau tidak. Demokrasi kita akan lebih sehat kalau pondasinya yaitu partai politik, kuat dan berintegritas,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Pembahasan RUU Pemilu harus segera direalisasikan agar tersedia waktu yang memadai bagi keterlibatan masyarakat serta proses pembahasan yang bermakna dan menyeluruh.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Wacana Pilkada tidak langsung justru berpotensi memindahkan arena transaksi politik uang dari ruang publik ke ruang tertutup.
Seruan ini muncul karena maraknya kekerasan politik berbasis gender pada Pemilu 2024 mulai dari intimidasi, pelecehan, serangan digital, hingga tekanan psikologis.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved