Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung atau disahkan.
Dasco mengatakan saat ini Komisi III DPR tengah menyerap aspirasi dari masyarakat. "Jadi kita akan bahas itu kan sudah setelah selesai KUHAP nih. Nah, kita ini sekarang ini kan justru memenuhi keinginan dari masyarakat supaya partisipasi publiknya banyak untuk undang-undang yang dianggap strategis dan penting," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Menurut dia, agenda mendengarkan aspirasi masyarakat akan segera selesai, kemudian Komisi III DPR bakal mengesahkan RUU KUHAP dan melanjutkannya dengan membahas RUU Perampasan Aset.
"Nah, KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang pengen didengar. Ini kemudian Komisi III mengakomodir. Mungkin kalau sudah enggak ada lagi dalam waktu, tidak berapa lama lagi, itu akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset," tandasnya. (Faj/P-2)
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Puan berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dariĀ Institute for Criminal Justice ReformĀ (ICJR).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved