Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Penyitaan Buku oleh Aparat Bertentangan dengan Semangat Demokrasi dan HAM

Devi Harahap
24/9/2025 12:28
Penyitaan Buku oleh Aparat Bertentangan dengan Semangat Demokrasi dan HAM
Ilustrasi .(123RF)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan keprihatinannya atas tindakan kepolisian yang menyita sejumlah buku saat menangkap seorang aktivis literasi di Kediri, Jawa Timur.  

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad mengatakan bahwa penyitaan buku oleh aparat dalam penangkapan aktivis terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan HAM.

“Langkah penyitaan buku ini tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa dalam penanganan aksi aparat harus memperhatikan Hak Asasi Manusia, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” ujar Rumadi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9).

Rumadi menegaskan, kebijakan tersebut juga tidak sesuai dengan visi Presiden yang tertuang dalam Asta Cita I, yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan penghormatan HAM.

“Tindakan penyitaan buku justru berpotensi menginterupsi upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pelarangan atau perampasan buku akan berdampak buruk bagi masyarakat, terutama dalam menjaga tradisi literasi.

“Kepolisian tidak boleh mengambil langkah eksesif yang merugikan tradisi membaca, karena membaca merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Presiden Prabowo juga berulang kali menegaskan pentingnya membangun dan menjaga tradisi membaca,” kata Rumadi.

Menurutnya, peristiwa ini menjadi bukti nyata urgensi reformasi kepolisian. Ia menekankan bahwa reformasi tersebut tidak boleh hanya bersifat kosmetik, tetapi harus menyentuh hal-hal substansial.

“Sejalan dengan perintah Presiden, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada aspek artifisial, melainkan harus menyentuh perubahan state of mind aparat agar lebih demokratis, profesional, dan menghormati HAM,” pungkasnya. (Dev/P-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya