Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menekankan pentingnya pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian (KRK) yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menghadirkan aksi nyata dalam agenda reformasi kepolisian.
“Kita ingin memastikan bahwa agenda-agenda reformasi kepolisian bukan saja agenda normatif yang sifatnya abstrak, tapi juga harus diturunkan ke dalam aksi konkrit,” katanya dalam konferensi pers bertajuk ‘Menyikapi Rencana Presiden dalam Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian’, Jumat (19/9).
Dia menilai salah satu agenda penting dalam reformasi kepolisian, yakni penguatan external oversight body atau lembaga pengawas eksternal.
Menurutnya, pengawasan eksternal yang berlapis, kuat, dan memiliki otoritas memadai sangat diperlukan agar kinerja kelembagaan Polri dapat terkontrol dengan baik.
“Secara umum, kami ingin memberikan satu highlight khusus pada satu agenda yang menurut kami penting, yaitu memperkuat apa yang sering kita sebut sebagai external oversight body,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa selama ini fungsi pengawasan yang dijalankan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum optimal dan masih sangat lemah.
“Kalau kita lihat hari ini, komponen itu tidak lebih dan tidak kurang seperti melaksanakan fungsi trivial saja. Dia melaksanakan pernak-pernik yang berkenaan dengan kasus-kasus aktual dan tidak secara substantif itu menjadi external oversight body atas kinerja dan kelembagaan kepolisian kita,” ujar Halili.
Halili menegaskan bahwa kelemahan pengawasan eksternal bukan sepenuhnya kesalahan Kompolnas, melainkan karena kewenangan lembaga tersebut yang memang terbatas.
“Kompolnas saya kira tidak berada pada posisi yang patut untuk dipersalahkan. Kenapa? Karena memang otoritas mereka, kewenangan mereka memang hanya sebatas itu,” tambahnya.
Atas dasar itu, Setara Institute mendorong agar Kompolnas diperkuat baik dari sisi kewenangan maupun otoritasnya. Dengan begitu, lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri secara lebih efektif.
“Dalam konteks riset transformasi Polri ini, ada satu aksi mendesak dari kita semua untuk memperluas, memperkuat, kemudian memastikan bahwa pengawasan eksternal itu bekerja dengan baik,” kata Halili.
Lebih jauh, Halili menegaskan bahwa penguatan pengawasan eksternal bisa dilakukan dengan memberikan otoritas lebih besar kepada Kompolnas.
“Exercise secara kelembagaan untuk memperkuat pengawasan secara eksternal itu bisa kita letakkan pada Kompolnas dalam bentuk perluasan kewenangan mereka atau memperkuat otoritas mereka dalam rangka mengawasi kepolisian,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
FPIR mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bertujuan memecah belah solidaritas antarlembaga keamanan
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved