Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan telah mengajak eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD untuk bergabung ke Komite Reformasi Kepolisian. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan lebih jauh apakah Mahfud akan memimpin komite tersebut atau tidak.
"Sekarang sedang berproses untuk kita meminta kesediaan para tokoh-tokoh untuk berkenaan bergabung di komite tersebut," kata Pras, sapaanya, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9). "Termasuk salah satunya (Mahfud MD)," imbuhnya.
Juru bicara Presiden Prabowo itu juga menyebut Komite Reformasi Kepolisian akan libatkan Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri. Mengingat Dofiri telah ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan Reformasi Polri.
"Nantinya akan dibentuk komite reformasi kepolisian, sewajarnya kalau beliau akan masuk bergabung di dalam tersebut," beber Pras.
Sebelumnya, Pras mengungkap alasan pembentukan Komite Reformasi Kepolisian. Pras menjelaskan hal itu dilakukan Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan melakukan perbaikan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap institusi Polri.
"Tentunya kita semua sangat mencintai institusi Kepolisian, tetapi tentunya ada beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan, evaluasi dan itu biasa untuk seluruh institusi," ujar Pras, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/9). (Bob/P-2)
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved