Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan akan segera membentuk komisi untuk mengevaluasi dan mereformasi kepolisian, serta tim independen pencari fakta terkait penanganan aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuannya dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang beranggotakan sejumlah tokoh lintas agama dan tokoh bangsa.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai langkah tersebut patut didukung, namun ia mengingatkan agar pembentukan tim reformasi Polri tidak hanya dijadikan alat legitimasi untuk mempercepat pergantian Kapolri.
“Pergantian Kapolri itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Tidak perlu pakai legitimasi tim independen maupun tim reformasi Polri,” ujar Bambang, Jumat (12/9).
Menurutnya, jika Presiden benar-benar ingin melakukan perbaikan institusi Polri, langkah pertama yang harus ditempuh adalah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Revisi UU Polri penting sebagai dasar membangun organisasi Polri yang profesional, independen, dan akuntabel. Termasuk memperkuat Kompolnas agar lebih independen, bukan sekadar menambah kewenangan Polri,” tegas Bambang.
Bambang menyoroti bahwa sejak lebih dari 25 tahun reformasi, skema pembenahan Polri tidak berjalan sesuai harapan. Polri yang ditempatkan langsung di bawah Presiden justru berpotensi besar dijadikan alat politik kekuasaan. Kondisi ini, menurutnya, tidak jauh berbeda dengan era Orde Baru ketika Polri masih berada di bawah Menhankam dan Panglima ABRI.
“Alih-alih membangun sistem yang kuat dan profesional, Polri kini sangat tergantung pada visi negarawan seorang Presiden. Kapolri terpilih pada akhirnya sangat bergantung mutlak pada Presiden,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai pembentukan tim reformasi harus benar-benar independen dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, bukan sekadar akademisi pesanan atau kelompok pro status quo.
“Siapapun Kapolrinya, kalau sistem dan strukturnya masih sama, tidak akan bisa melakukan reformasi secara mendasar. Reformasi Polri harus didorong dengan political will Presiden yang berpihak pada rakyat, bukan hanya kepentingan pragmatis mempertahankan kekuasaan,” tandasnya. (Faj/P-2)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Pengamat Sebut Polri Perlu Fokus pada Penguatan Reformasi Internal
Menurut Sigit, di Aceh Tamiang sendiri ada 38 sekolah yang dilakukan pembersihan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved