Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan akan segera membentuk komisi untuk mengevaluasi dan mereformasi kepolisian, serta tim independen pencari fakta terkait penanganan aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuannya dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang beranggotakan sejumlah tokoh lintas agama dan tokoh bangsa.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai langkah tersebut patut didukung, namun ia mengingatkan agar pembentukan tim reformasi Polri tidak hanya dijadikan alat legitimasi untuk mempercepat pergantian Kapolri.
“Pergantian Kapolri itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Tidak perlu pakai legitimasi tim independen maupun tim reformasi Polri,” ujar Bambang, Jumat (12/9).
Menurutnya, jika Presiden benar-benar ingin melakukan perbaikan institusi Polri, langkah pertama yang harus ditempuh adalah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Revisi UU Polri penting sebagai dasar membangun organisasi Polri yang profesional, independen, dan akuntabel. Termasuk memperkuat Kompolnas agar lebih independen, bukan sekadar menambah kewenangan Polri,” tegas Bambang.
Bambang menyoroti bahwa sejak lebih dari 25 tahun reformasi, skema pembenahan Polri tidak berjalan sesuai harapan. Polri yang ditempatkan langsung di bawah Presiden justru berpotensi besar dijadikan alat politik kekuasaan. Kondisi ini, menurutnya, tidak jauh berbeda dengan era Orde Baru ketika Polri masih berada di bawah Menhankam dan Panglima ABRI.
“Alih-alih membangun sistem yang kuat dan profesional, Polri kini sangat tergantung pada visi negarawan seorang Presiden. Kapolri terpilih pada akhirnya sangat bergantung mutlak pada Presiden,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai pembentukan tim reformasi harus benar-benar independen dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, bukan sekadar akademisi pesanan atau kelompok pro status quo.
“Siapapun Kapolrinya, kalau sistem dan strukturnya masih sama, tidak akan bisa melakukan reformasi secara mendasar. Reformasi Polri harus didorong dengan political will Presiden yang berpihak pada rakyat, bukan hanya kepentingan pragmatis mempertahankan kekuasaan,” tandasnya. (Faj/P-2)
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Prabowo siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Listyo Sigit saat peresmian SPPG Polri dan apresiasi peran MBG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan berasal dari dua kelompok yang berbasis di Yahukimo.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved