Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto memastikan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dalam dialog terbuka di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9).
Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, menyebut Prabowo menyambut baik usulan tersebut.
“Tadi disampaikan perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian, dan Pak Presiden menyatakan akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga sejalan dengan tuntutan masyarakat yang cukup banyak,” kata Gomar usai pertemuan, dikutip Jumat (12/9).
Selain reformasi kepolisian, Prabowo juga menyimak berbagai poin aspirasi yang diajukan GNB. Menurut mantan Menteri Agama Lukman Hakim, aspirasi tersebut sejalan dengan tuntutan 17+8 yang juga disuarakan mahasiswa dan masyarakat sipil.
“Bapak Presiden tidak hanya menerima, tapi juga memahami dan membahasnya secara detail,” ujar Lukman.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pembentukan komisi investigasi independen terkait prahara Agustus lalu yang menimbulkan banyak korban jiwa dan luka. Hal ini mendapat respon positif dari Presiden Prabowo.
“Presiden menyetujui pembentukan komisi investigasi independen. Detailnya nanti akan disampaikan pihak Istana,” tambah Lukman.
Tokoh GNB juga mendesak pemerintah agar membebaskan para demonstran yang ditahan. Lukman mengingatkan sebagian besar di antaranya adalah pelajar yang berisiko putus sekolah.
“Pada dasarnya mereka adalah anak-anak kita. Dengan ditahan, mereka bisa terganggu bahkan terputus proses pendidikannya, padahal itu adalah masa depan mereka,” pungkas Lukman. (Bob/P-2)
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Komite Reformasi Polri berharap pembenahan Korps Bhayangkara tidak bersifat temporer
Mekanisme baru ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan efisiensi waktu dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Penyesuaian institusional yang mendasar akan mampu memulihkan dan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Reputasi institusi kepolisian kerap meningkat pada momen tertentu, namun bisa menurun drastis ketika muncul kasus yang menyentuh rasa keadilan publik.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved