Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia mengingatkan, keterlambatan pengesahan bisa menimbulkan implikasi serius, yakni seluruh tahanan berpotensi bebas.
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy saat rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9)
Eddy mengatakan n bahwa para tersangka yang ditahan kepolisian maupun kejaksaan saat ini menggunakan dasar hukum KUHAP lama yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama juga.
"Karena memang mereka itu ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP, Yang ada dalam pasal 21 ayat 4, padahal itu masih merujuk pada KUHP yang lama," ujar Eddy.
KUHP baru akan berlaku mulai Januari 2026. Eddy menjelaskan aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa bila revisi KUHAP tidak disahkan, sebelum KUHP baru berlaku mulai awal tahun depan.
"Yakni 2 Januari 2026 kan KUHP yang lama sudah tidak berlaku, maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa, jadi ini catatan bagi kami," ujar Eddy.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa KUHAP ditargetkan DPR akan selesai pada tahun ini. Namun, DPR juga mendapat desakan publik agar segera menuntaskan RUU Perampasan Aset.
"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob dikutip dari Antara, Kamis (18/9).
RUU KUHAP sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Komisi III DPR. Saat ini, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) hampir selesai.
Namun, DPR masih terus menampung aspirasi publik dari berbagai daerah sebelum RUU tersebut disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna. (Ant/P-4)
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Puan berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved