Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 321,07 hektare lahan kawasan hutan yang digunakan sebagai tambang ilegal. Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penguasaan itu dilakukan terhadap dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera.
“Kemarin tanggal 11 September 2025, yaitu PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara yang baru kami verifikasi,” katanya, Jakarta, Jumat (12/9).
Dari perusahaan tersebut, lahan yang dikuasai kembali seluas 148,25 hektare. Sedangkan dari perusahaan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 172,82 hektare.
Dengan demikian, total lahan yang dikuasai kembali seluas 321,07 hektare. Febrie mengatakan bahwa satgas terus melaksanakan proses identifikasi, verifikasi, dan penertiban.
“Diharapkan pada tahap pertama ini telah selesai dilakukan verifikasi sebanyak 51 perusahaan,” ujarnya.
Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare lahan tambang ilegal yang tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan jajaran untuk menertibkan kawasan hutan yang ada tambang ilegal di dalamnya.
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di agenda Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 bertekad untuk menyelamatkan kekayaan negara bernilai Rp300 triliun melalui penertiban 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang kini terdeteksi di tanah air.
"Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal," katanya.
Dikatakan Kepala Negara, potensi kekayaan negara yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan mencapai minimal Rp300 triliun. (Cah/P-3
Barita menjelaskan penyidikan terhadap perusahaan itu mengacu pada 3 faktor: ada izin usaha dan sesuai dengan perizinan, ada izin tetapi praktik usaha tidak sesuai perizinan
Evello mendeteksi adanya 65% percakapan yang memberikan apresiasi terhadap penegakan hukum dan legitimasi kepemimpinan.
Ketua KomjakĀ Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan aset negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dana Rp6,62 triliun hasil sitaan Kejaksaan Agung telah masuk PNBP dan masih dirancang pemanfaatannya,
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat memperketat penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti).
Puluhan warga Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Sabtu (27/12) menyisir lokasi tambang emas ilegal di kawasan Hulu Sungai Krueng Inong.
Mandenas mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak Presiden Prabowo Subianto perihal pemberantasan tambang ilegal di Indonesia, termasuk di Papua.
Tim Satgas Gakkum selain mengamankan sejumlah orang, mengamankan juga barang bukti terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Puspom TNI mendalami terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam praktik tambang ilegal, ekspor hasil tambang ilegal, dan illegal logging atau pembalakan liar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved