Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melimpahkan perkara penambangan emas ilegal di dalam Kawasan Taman Nasional Meru Betiri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Enam tersangka, berinisial H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21), diserahkan bersama barang bukti yang meliputi alat dulang emas, palu, piring seng, betel, gergaji, tas ransel, sabit, karung plastik, gulung tali rafia, terpal, setengah sak batuan hasil galian, dan tiga unit sepeda motor. Sebelumnya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Pengamanan para pelaku bermula dari informasi masyarakat dan temuan bekas galian ilegal pada saat patroli kawasan. Pada Senin, 30 Juni 2025, tim patroli Balai Taman Nasional Meru Betiri berhasil mengamankan enam pelaku yang tengah melakukan penggalian tanah dan batuan di Blok Sengoro, Resort Andongrejo, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Ambulu. Aktivitas penambangan tradisional ini tidak hanya merusak struktur tanah dan kualitas air sungai, tetapi juga mengancam habitat satwa dilindungi dan stabilitas ekosistem kawasan.
Para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar. Para tersangka juga dijerat Pasal 40 jo. Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda kategori VI.
Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Perlindungan yang efektif memerlukan patroli rutin, pengawasan berlapis, dan bersinergi dengan masyarakat sekitar.
"Masyarakat bukan hanya pelapor, mereka juga menjadi bagian dari benteng utama perlindungan kawasan konservasi. Jika sinergi ini terjalin kuat, kerusakan dapat dicegah sebelum mencapai titik kritis.” ujarnya, Kamis (11/9).
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menekankan, penambangan ilegal di kawasan konservasi adalah kejahatan serius dan bersifat sistemik. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuka jalur bagi jaringan kriminal yang lebih luas.
"Penindakan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pemodal, dan memetakan jaringan kriminal agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh," ujarnya.
Aswin menambahkan, pihaknya berharap hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku memberi efek jera sehingga kejahatan serupa tidak terulang. Penegakan hukum harus sejalan dengan keadilan bagi masyarakat dan kelestarian ekosistem.
"Hukuman yang tegas menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba merusak warisan alam ini.” ungkapnya.
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di seluruh kawasan konservasi Indonesia.
"Dengan sinergi aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, negara hadir secara aktif untuk menjaga kelestarian ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," pungkasnya.(H-2)
Polisi memperkuat langkah pencegahan aktivitas illegal mining di wilayah kepulauan dengan turun langsung ke Pulau Sebayur dan Pulau Mesa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, serta resort yang beroperasi tanpa izin Amdal di Labuan Bajo.
Operasi gabunganĀ berhasil menangkap 12 pelaku penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.
SEBUAH lokasi tambang emas di Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (28/10) sore.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu koordinasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tambang emas ilegal di Mandalika.
Petugas menemukan 32 titik lubang. Penambangan dilakukan ratusan warga. Mereka mendirikan tenda di beberapa titik
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat memperketat penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti).
Puluhan warga Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Sabtu (27/12) menyisir lokasi tambang emas ilegal di kawasan Hulu Sungai Krueng Inong.
Mandenas mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak Presiden Prabowo Subianto perihal pemberantasan tambang ilegal di Indonesia, termasuk di Papua.
Tim Satgas Gakkum selain mengamankan sejumlah orang, mengamankan juga barang bukti terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Puspom TNI mendalami terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam praktik tambang ilegal, ekspor hasil tambang ilegal, dan illegal logging atau pembalakan liar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved