Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melimpahkan perkara penambangan emas ilegal di dalam Kawasan Taman Nasional Meru Betiri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Enam tersangka, berinisial H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21), diserahkan bersama barang bukti yang meliputi alat dulang emas, palu, piring seng, betel, gergaji, tas ransel, sabit, karung plastik, gulung tali rafia, terpal, setengah sak batuan hasil galian, dan tiga unit sepeda motor. Sebelumnya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Pengamanan para pelaku bermula dari informasi masyarakat dan temuan bekas galian ilegal pada saat patroli kawasan. Pada Senin, 30 Juni 2025, tim patroli Balai Taman Nasional Meru Betiri berhasil mengamankan enam pelaku yang tengah melakukan penggalian tanah dan batuan di Blok Sengoro, Resort Andongrejo, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Ambulu. Aktivitas penambangan tradisional ini tidak hanya merusak struktur tanah dan kualitas air sungai, tetapi juga mengancam habitat satwa dilindungi dan stabilitas ekosistem kawasan.
Para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar. Para tersangka juga dijerat Pasal 40 jo. Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda kategori VI.
Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Perlindungan yang efektif memerlukan patroli rutin, pengawasan berlapis, dan bersinergi dengan masyarakat sekitar.
"Masyarakat bukan hanya pelapor, mereka juga menjadi bagian dari benteng utama perlindungan kawasan konservasi. Jika sinergi ini terjalin kuat, kerusakan dapat dicegah sebelum mencapai titik kritis.” ujarnya, Kamis (11/9).
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menekankan, penambangan ilegal di kawasan konservasi adalah kejahatan serius dan bersifat sistemik. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuka jalur bagi jaringan kriminal yang lebih luas.
"Penindakan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pemodal, dan memetakan jaringan kriminal agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh," ujarnya.
Aswin menambahkan, pihaknya berharap hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku memberi efek jera sehingga kejahatan serupa tidak terulang. Penegakan hukum harus sejalan dengan keadilan bagi masyarakat dan kelestarian ekosistem.
"Hukuman yang tegas menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba merusak warisan alam ini.” ungkapnya.
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di seluruh kawasan konservasi Indonesia.
"Dengan sinergi aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, negara hadir secara aktif untuk menjaga kelestarian ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," pungkasnya.(H-2)
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Tragedi tambang emas ilegal di Sarolangun, Jambi. Longsor menimbun belasan penambang, delapan orang tewas dan empat lainnya selamat.
Polisi memperkuat langkah pencegahan aktivitas illegal mining di wilayah kepulauan dengan turun langsung ke Pulau Sebayur dan Pulau Mesa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, serta resort yang beroperasi tanpa izin Amdal di Labuan Bajo.
Operasi gabunganĀ berhasil menangkap 12 pelaku penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.
Penertiban dilakukan mulai Rabu (4/2) dan seterusnya ke depan, sebagai upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang serta menjamin keselamatan operasional penerbangan di kawasan bandara.
Nenek Saudah mengalami penganiayaan hingga menderita luka serius setelah berupaya menegur praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tempat tinggalnya.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved