Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku prihatin atas maraknya pengibaran bendera fiksi One Piece di sejumlah daerah menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Menurut dia, tindakan tersebut dinilai tidak tepat dan tidak etis, terutama jika dilakukan bertepatan dengan momen sakral 17 Agustus, hari di mana bendera Merah Putih sebagai simbol kemerdekaan bangsa seharusnya dikibarkan dengan khidmat.
“Bendera Merah Putih diperjuangkan oleh para pahlawan dengan darah dan nyawa, sampai dengan kemudian diproklamirkan pada 17 Agustus," kata Hasanuddin, melalui keterangannya, Rabu (6/8).
Hasanuddin menegaskan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak atas rumah, gedung, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
“Mengibarkan bendera selain Merah Putih pada tanggal tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga menyinggung kewibawaan dan makna dari Bendera Negara," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyampaikan bahwa jika pengibaran bendera One Piece tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah, sebaiknya disampaikan melalui saluran yang sah dan substansial.
“Kritik terhadap pemerintah diperbolehkan dalam sistem demokrasi. Namun, kritik seharusnya disampaikan dengan jelas apa yang dikritik, mengapa, dan apa solusi yang ditawarkan. Bukan dengan tindakan simbolik yang bisa menyesatkan dan malah menodai makna kemerdekaan,” tambahnya.
Hasanuddin mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dengan bangga di tanggal 17 Agustus sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap Indonesia.
“Saya berharap, mari kita kibarkan Merah Putih dengan semangat nasionalisme dan rasa bangga sebagai bendera nasional pada 17 Agustus, tidak mengibarkan bendera-bendera yang lain," tegasnya. (Faj/P-3)
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Cucun menjelaskan bahwa pergantian ini sepenuhnya berdasar pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andini merupakan perempuan kelahiran Indonesia yang memutuskan untuk meniti karier di Amerika Serikat.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan keberadaan bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park atau Bandara IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, membuat negara kecolongan
RUU Keamanan Siber dinilai penting untuk menutup celah pengawasan aktivitas digital anak
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta Mabes TNI memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved