Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP PDIP Said Abdullah membantah anggapan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersifat transaksional. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya spekulasi publik usai beredarnya foto pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Foto yang diunggah melalui akun Instagram @sufmi_dasco, Kamis (31/7) malam, memperlihatkan Dasco didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, bertemu dengan Megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo.
"Enggak ada transaksional sama sekali, sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat set Pak Dasco datang," kata Said di sela agenda Kongres Ke-6 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Jumat (1/8).
Ia menegaskan, pemberian amnesti tidak ada kaitannya dengan pertemuan tersebut, apalagi dengan pelaksanaan kongres partai yang sedang berlangsung.
"Jangan kemudian karena Pak Dasco datang, ada amnesti, kami hari ini kongres seakan-akan isinya transaksional jauh dari itu. Itu bukan karakter di PDI Perjuangan, bukan karakter ibu Megawati," ujarnya.
Said juga mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa Hasto termasuk dalam daftar penerima amnesti yang diajukan pemerintah. Ia menyebut partai tetap berjuang melalui jalur hukum.
"Kami berjuang mati-matian di pengadilan, kalau kemudian kita tahu sudah lama (akan) dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan. jangan begitu lah," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan dewan menyetujui pemberian amnesti dan abolisi tersebut dalam rapat konsultasi bersama pemerintah.
Dasco menjelaskan, dalam Surpres Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli, Hasto adalah salah satu dari 1.116 orang terpidana yang diajukan untuk mendapatkan amnesti. Lalu, persetujuan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, jelas Dasco, berdasarkan Surpres Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli. (H-4)
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PDI Perjuangan (PDIP) memberikan perhatian serius terhadap ancaman bencana ekologis yang melanda berbagai wilayah Indonesia, khususnya bencana Sumatra.
KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh kader partainya untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra dan Aceh.
PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan desakan kuat kepada pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan bencana di Indonesia.
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved