Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

PDIP Bantah Amnesti Hasto Bersifat Transaksional

Akmal Fauzi
01/8/2025 18:19
PDIP Bantah Amnesti Hasto Bersifat Transaksional
KETUA DPP PDIP Said Abdullah(MI/Akmal )

KETUA DPP PDIP Said Abdullah membantah anggapan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersifat transaksional. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya spekulasi publik usai beredarnya foto pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Foto yang diunggah melalui akun Instagram @sufmi_dasco, Kamis (31/7) malam, memperlihatkan Dasco didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, bertemu dengan Megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo.

"Enggak ada transaksional sama sekali, sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat set Pak Dasco datang," kata Said di sela agenda Kongres Ke-6 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Jumat (1/8).

Ia menegaskan, pemberian amnesti tidak ada kaitannya dengan pertemuan tersebut, apalagi dengan pelaksanaan kongres partai yang sedang berlangsung.

"Jangan kemudian karena Pak Dasco datang, ada amnesti, kami hari ini kongres seakan-akan isinya transaksional jauh dari itu. Itu bukan karakter di PDI Perjuangan, bukan karakter ibu Megawati," ujarnya.

Said juga mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa Hasto termasuk dalam daftar penerima amnesti yang diajukan pemerintah. Ia menyebut partai tetap berjuang melalui jalur hukum.

"Kami berjuang mati-matian di pengadilan, kalau kemudian kita tahu sudah lama (akan) dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan. jangan begitu lah," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan dewan menyetujui pemberian amnesti dan abolisi tersebut dalam rapat konsultasi bersama pemerintah.

Dasco menjelaskan, dalam Surpres Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli, Hasto adalah salah satu dari 1.116 orang terpidana yang diajukan untuk mendapatkan amnesti. Lalu, persetujuan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, jelas Dasco, berdasarkan Surpres Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya