Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Isi Dokumen yang Menjadi Dasar Penetapan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

Kautsar Widya Prabowo
17/6/2025 19:44
Ini Isi Dokumen yang Menjadi Dasar Penetapan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjukan dokumen yang menjadi dasar penetapan 4 pulau masuk wilayah Aceh, Selasa (17/6).(metrotvnews/Kautsar)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap isi dokumen penting yang menjadi dasar penetapan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

“Nah, inilah dokumen yang menurut kami sangat penting, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 tertanggal 24 November 1992. Di dalam lampiran dokumen tersebut yang masih berupa lembaran kuning dan terlihat sangat tua terdapat bukti yang menunjukkan keabsahan kepemilikan. Karena itu, saya buatkan berita acara,” ujar Tito saat menunjukkan dokumen tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6). 

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatra Utara, Raja Inal Siregar, serta disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri kala itu, Rudini. Dokumen bersejarah ini ditemukan oleh tim arsip Kemendagri di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah melalui pencarian selama beberapa bulan. 

“Mengapa dokumen ini penting? Karena dokumen ini memberikan pengakuan dan pengesahan bahwa kesepakatan antara dua gubernur pada tahun 1992 tersebut benar-benar ada. Jadi, ini menjadi bentuk legalisasi bahwa kesepakatan itu sah secara administratif,” lanjutnya.

Peta Topografi sebagai Penguat

Selain dokumen kesepakatan, juga ditemukan peta topografi TNI AD tahun 1978 yang menunjukkan batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara. Dalam peta tersebut, keempat pulau secara jelas berada di luar wilayah Sumatra Utara.

“Ada poin yang sangat penting dalam Kepmendagri maupun dalam kesepakatan kedua gubernur tersebut, yakni empat poin batas wilayah yang secara jelas menetapkan posisi pulau-pulau itu,” jelas Tito.

Sebagai tindak lanjut, Tito menyarankan agar Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara memperbarui kesepakatan lama berdasarkan data dan dokumen yang kini tersedia.

“Sebaiknya, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara mendasarkan kesepakatan baru pada data-data yang tersedia, khususnya terkait empat pulau ini, agar tidak menimbulkan polemik dan menjadi acuan yang jelas di masa mendatang,” ujarnya. 

Sebelumnya, pemerintah menegaskan 4 pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) termasuk dalam administrasi Provinsi Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menerangkan pemerintah dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto, mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari Sumatra Utara dan Aceh. “Berdasarkan dokumen data pendukung, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan,” ungkap Pras, di Istana, Jakarta, Selasa (17/6). 

“Bahwa keempat Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk dalam administrasi pemerintah Aceh,” tegas Pras.

Diketahui, Kemendagri sempat menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya