Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akan menjadi catatan buruk bagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Herman mengatakan dalam konteks penyelesaian sengketa, pengambilalihan sengketa oleh Presiden Prabowo merupakan langkah yang cepat dan responsif. Namun, di satu sisi, hal ini akan memberikan catatan buruk bagi Tito Karnavian.
"Sebagai sebuah kerja tim ini jadi catatan buruk bagi kabinet, terutama Menteri ESDM soal Raja Ampat dan Mendagri soal sengketa empat pulau. Ini harusnya menjadi catatan juga bagi menteri yang lain bagaimana persoalan yang menyangkut kewenagannya diselesaikan. Mereka kan dipilih untuk membantu presiden, bukan malah dibantu," kata Herman kepada Media Indonesia, Minggu (15/6).
Herman menjelaskan penyelesaian batas antarprovinsi diselesaikan oleh Mendagri dengan memperhatikan dimensi sosiologis, historis, dan geografis. Tampak dalam proses pembahasan selama ini ada persoalan yang belum diselesaikan dengan baik.
Lebih lanjut, Herman berharap Presiden Prabowo yang mengambil alih sengketa empat pulau ini segera mengambil keputusan. Ia mengatakan keempat pulau tersebut perlu sentuhan pembangunan.
"Jangan sampai polemik berkepanjangan dan menjadi tidak terurus," kata Herman.
Herman mengatakan Presiden Prabowo harus memperhatikan tiga aspek atau dimensi dalam menyelesaikan sengketa tersebut, yakni geografis, sosiologis, dan historis. Ia mengatakan untuk menentukan empat pulau tersebut, Presiden Prabowo tidak hanya melihat kedekatan geografis, tetapi juga melihat sisi sejarah dan kondisi sosial di empat pulau tersebut.
"Ini menjadi isu yang sangat sensitif. Di satu sisi masyarakat Aceh memiliki sejarah terkait pulau tersebut. Maka dari itu, prosesnya juga harus transparan, akuntabel, dan melibatkan semua pihak. Jangan sampai ada satu pihak yang merasa ditinggalkan," katanya.
Sebelumnya, sengketa memanas setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Banyak yang merasa keputusan pusat mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005. Narasi kehilangan wilayah menjadi isu sensitif yang memunculkan kekecewaan dan kemarahan.
Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan bahwa penetapan pulau adalah kewenangan pusat. Ia mengajak semua pihak untuk berdialog dan tidak menyebarkan narasi provokatif seperti tuduhan pencurian wilayah. (P-4)
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Waktu pelantikan tak perlu terus diundur, sementara kepala daerah terpilih sudah siap untuk dikukuhkan.
Untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri, atau berhenti dari jabatannya.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR RI sejak 22 Januari 2024.
GUBERNUR Aceh, Muzakir Manaf, memastikan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatra Utara ternyata mengandung potensi minyak dan gas (migas)
membuka kemungkinan mempertemukan Gubernur Sumatera Utara (Bobby Nasution) dan Gubernur Aceh (Muzakir Manaf) guna menyelesaikan polemik status empat pulau
Kemendagri menjelaskan kronologi kepemilikan empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Kemendagri siap menerima keputusan apabila status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah diuji melalui proses pengadilan.
Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menyatakan keyakinannya bahwa empat pulau yang dinyatakan sebagai bagian dari Sumatera Utara, sejatinya adalah milik Provinsi Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved