Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Prabowo Harus Perhatikan Tiga Aspek Ini dalam Peyelesaian Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Rahmatul Fajri
15/6/2025 19:31
Prabowo Harus Perhatikan Tiga Aspek Ini dalam Peyelesaian Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut
ilustrasi(Tangkapan Layar Google Maps Pulau Lilipan)

DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, langkah ini diperlukan agar pemerintah pusat segera mengambil keputusan terhadap sengketa pulau tersebut. 

"Dalam konteks memberikan kepastian oke, dalam pengertian akan memberikan kejelasan secepatnya. Bagaimana pun keempat pulau ini perlu sentuhan pembangunan. Jangan sampai polemik berkepanjangan dan menjadi tidak terurus," kata Herman, kepada Media Indonesia, Minggu (15/6).

Herman mengatakan Presiden Prabowo harus memperhatikan tiga aspek atau dimensi dalam menyelesaikan sengketa tersebut, yakni geografis, sosiologis, dan historis. Ia mengatakan untuk menentukan empat pulau tersebut, Presiden Prabowo tidak hanya melihat kedekatan geografis, tetapi juga melihat sisi sejarah dan kondisi sosial di empat pulau tersebut. 

"Ini menjadi isu yang sangat sensitif. Di satu sisi masyarakat Aceh memiliki sejarah terkait pulau tersebut. Maka dari itu, prosesnya juga harus transparan, akuntabel, dan melibatkan semua pihak. Jangan sampai ada satu pihak yang merasa ditinggalkan," katanya.

Sebelumnya, sengketa memanas setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Banyak yang merasa keputusan pusat mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005. Narasi kehilangan wilayah menjadi isu sensitif yang memunculkan kekecewaan dan kemarahan.

Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan bahwa penetapan pulau adalah kewenangan pusat. Ia mengajak semua pihak untuk berdialog dan tidak menyebarkan narasi provokatif seperti tuduhan pencurian wilayah. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya