Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PKB Desak Prabowo Segera Beri Solusi Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Rahmatul Fajri
15/6/2025 19:37
PKB Desak Prabowo Segera Beri Solusi Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut
Presiden Prabowo Subianto(Dok.Antara)

KETUA Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memberi solusi atas sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ia mengatakan sengketa ini harus segera diselesaikan karena berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan khususnya terhadap dua provinsi tersebut.

“Penyelesaian sengketa empat pulau ini harus segera, tidak bisa ditunda-tunda lagi. Tentu, sebelumnya, Presiden harus melakukan pendekatan konstruktif dan damai antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Neng Eem, melalui keterangannya, Minggu (15/6).

Neng Eem mengatakan pihaknya mendukung sengketa ini diselesaikan oleh Presiden Prabowo dan bukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, di dalam konstitusi telah disebutkan bahwa Presiden memiliki tugas menjaga keutuhan wilayah negara dengan memastikan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan wilayah NKRI dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Fraksi PKB MPR RI percaya keutuhan bangsa dan kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus ini. Kami menyerukan agar pemerintah dan semua pihak terkait untuk bekerja sama dan berkomitmen menyelesaikan polemik ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Banyak yang merasa keputusan Kemendagri mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005. 

Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan bahwa penetapan pulau adalah kewenangan pemerintah pusat. Ia meminta semua pihak untuk berdialog dan tidak menyebarkan narasi provokatif seperti tuduhan pencurian wilayah. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya