Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur perlindungan terhadap Jaksa oleh TNI dan Polri.
Ardi menilai penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 adalah upaya melegalisasi dwifungsi TNI ala Orde Baru oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan perpres tersebut membuka ruang agar TNI terlibat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Padahal, kata ia, kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang melaksanakan kewenangan penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Sedangkan TNI secara tegas dan jelas merupakan alat pertahanan negara yang diatur di dalam konstitusi.
"Kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan dwifungsi TNI itu sendiri," kata Ardi melalui keterangannya, Kamis (22/5).
Ardi menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Merujuk pada ketentuan Pasal 7 UU TNI yang mengatur ketentuan tentang tugas pokok TNI, tidak terdapat satupun norma yang memungkinkan agar TNI dapat terlibat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
"Hal ini diperparah karena materi muatan dalam Perpres 66/2025 justru melegalisasi keterlibatan TNI secara aktif mengawal proses penegakan hukum yang menjadi domain aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan Republik Indonesia," katanya.
Selain itu, Ardi menilai Presiden Prabowo telah melakukan dua pelanggaran hukum dalam penerbitan perpres. Pertama, merujuk pada Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 bahwa yang dimaksud dengan 'jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia' adalah jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana militer.
Sehingga, kata ia, keterlibatan TNI dalam tubuh kejaksaan hanya terbatas pada bidang pidana militer dan bukan melebar hingga mencakup ranah pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan lainnya.
Pelanggaran kedua konsideran Perpres Nomor 66 Tahun 2025 hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai dasar hukum pembentukan Perpres tersebut.
Hal ini menimbulkan persoalan karena materi muatan Perpres tersebut berimplikasi langsung dengan pengerahan kekuatan bersenjata yang seharusnya diatur secara tegas dalam bentuk undang-undang yang lebih demokratis, bukan dalam bentuk perpres yang proses pembentukannya tentu lebih tertutup.
"Imparsial menilai penerbitan Perpres 66/2025 menunjukkan watak asli Presiden Prabowo Subianto yang sewenang-wenang. Sekalipun presiden memiliki kewenangan membentuk Perpres, tetapi pembentukan Perpres tetap harus diletakkan dalam prinsip hukum tentang hierarki peraturan perundang-undangan yang menyatakan hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan hukum yang lebih rendah," katanya.
Maka dari itu, Ardi menilai pembentukan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang tidak tunduk pada norma dan tatanan hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini bertentangan dengan UU TNI dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah inkonstitusional dan selayaknya dicabut.
Diketahui, ketentuan pengamanan terhadap jaksa tercantum dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Pada Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Perlindungan itu diberikan jika jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap menjalankan tugasnya. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66 Nomor Tahun 2025.
Bahkan, Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa. Perlindungan juga diberikan terhadap keluarganya.
Sementara dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b. (Faj/P-2)
Perpres 66/2025 yang ditetapkan Prabowo pada Rabu (21/5) terdiri dari enam bab. Adapun pelindungan negara melalui TNI terhadap jaksa diatur dalam BAB III.
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid terus menyuarakan kekecaewaannya terkait UU TNI.
Ada langkah yang diambil oleh militer dalam tugas-tugas pengkaryaan di ruang sipil dalam revisi UU TNI
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah melakukan pertemuan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi I DPR RI untuk membahas revisi UU TNI.
Fraksi PKB DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, persetujuan itu dibarengi dengan enam syarat.
Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi
Hariman Siregar menyampaikan bahwa pertemuan mereka hari ini memiliki kesamaan tanggal dengan jatuhnya Soeharto dari Presiden ke-2.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyoroti, pemerintah saat ini justru menempatkan terduga pelanggar HAM berat pada posisi strategis di lingkaran elite dan politik nasional.
Program Unggulan Orde Baru untuk Ekonomi Nasional. Jelajahi program Orde Baru, stabilisasi ekonomi, Repelita, dan dampaknya bagi pembangunan nasional Indonesia.
SARIKAT Buruh Muslimin Indonesia (DPP Konfederasi Sarbumusi) menyayangkan ngototnya DPR dan pemerintah dalam upaya melakukan revisi UU TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved