Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan skenario mendorong tugas-tugas militer di ruang sipil. Dia mencontohkan soal operasi militer selain perang (OMSP) yang ada dalam revisi UU TNI merupakan upaya sistematis menormalisasi keterlibatan militer dalam kehidupan sipil.
Wahyudi menyoroti soal perbantuan militer. Menurutnya, OMSP dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. "Ada langkah yang diambil oleh militer dalam tugas-tugas pengkaryaan di ruang sipil," kata Wahyudi dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/3).
Dia menjelaskan dalam berbagai aturan sudah diatur peran dan bantuan militer. Wahyudi mencontohkan dalam UU Terorisme sebenarnya sudah diatur bagaimana TNI terlibat dalam aksi pemberantasan terorisme. "Sehingga ini perlu dijustifikasi melalui revisi UU TNI, yang bisa disebut ugal-ugalan," kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengungkap ada beberapa kejanggalan dalam pembahasan revisi UU TNI yang akan disahkan pada Kamis (20/3).
Dia mengatakan pembahasan revisi UU TNI hanya berlangsung satu minggu. Publik juga tidak pernah mendapatkan naskah utuh RUU TNI.
"DPR sendiri tidak pernah memiliki draft utuh. Tiba-tiba ada DIM. Bahkan, setiap Fraksi tidak punya DIM, padahal DIM ini merupakan syarat formil suatu RUU," kata Wahyudi.
DPR dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau revisi UU TNI di rapat paripurna DPR, besok.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai adanya pro dan kontra merupakan hal lumrah. Dia membantah ada hal-hal yang berkaitan isu dwifungsi ABRI di perubahan UU TNI. (P-4)
Halili menegaskan bahwa tuntutan publik tidak hanya menyangkut Polri, tetapi juga menyasar lembaga lain seperti TNI dan sejumlah kementerian.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan dwifungsi TNI itu sendiri
Perpres 66/2025 yang ditetapkan Prabowo pada Rabu (21/5) terdiri dari enam bab. Adapun pelindungan negara melalui TNI terhadap jaksa diatur dalam BAB III.
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid terus menyuarakan kekecaewaannya terkait UU TNI.
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved