Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid terus menyuarakan kekecaewaannya terkait UU TNI. Ia menilai peraturan perundangan itu cacat formil karena pembahasan dan pengesahannya dilakukan terlalu cepat dan minim partisipasi publik. Pemerintah dan DPR sangat tergesa gesa dan terkesan menutup ruang perubahan mendasar UU TNI sebagaimana mandat Reformasi sehingga menyisakan banyak masalah substansial.
"Kami menilai revisi UU TNI tidak dirancang untuk mewujudkan transformasi tentara yang profesional dan modern. Agenda modernisasi alutsista, kesejahteraan prajurit, reformasi peradilan militer juatru tidak menjadi agenda pembahasan dalam revisi UU TNI," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Jumat (18/4).
Mnurutnya, revisi UU TNI bertentangan dengan upaya profesionalisme militer dengan melegalisasi ruang untuk menduduki jabatan sipil atau dwifungsi TNI dengan dalih operasi selain perang.
Koalisi mencatat ada penyelundupan prinsip dasar yang harus ditolak yakni tugas operasi militer selain perang (OMSP) tidak lagi memerlukan keputusan politik negara, sebagaimana dimuat dalam Pasal 7 ayat (4). Padahal, di dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004, tugas OMSP harus melalui keputusan politik negara, yakni keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR.
Penjelasan Pasal 7 Revisi UU TNI, militer dapat melakukan OMSP hanya dengan cara pemerintah menginformasikan saja kepada DPR. Itu artinya, militer bisa masuk kembali dalam menjaga keamanan dalam negeri dan wilayah sipil dengan ruang yang lebih luas untuk menghadapi ancaman yang ada, seperti pernah terjadi pada masa Orde Baru. Dengan demikian, pasal ini akan memperluas masuknya militer dalam wilayah sipil. Secara politik, pasal ini menjadi legitimisasi dan justifikasi dari praktik penyimpangan yang selama ini terjadi, di mana militer sudah mulai terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah, seperti program cetak sawah, ketahanan pangan, menjaga Proyek Strategis Nasional, dan lainnya.
"Jika membaca Pasal ini, secara genealogi kekuasaan Pemerintah saat ini akan menggunakan militer untuk menyukseskan program pemerintah, seperti pernah terjadi pada masa Orde Baru dengan dalih operasi selain perang. Ini yang sering disebut dengan sekuritisasi," tuturnya.
Ia menekankan UU TNI yang baru ini tidak sejalan dengan konstitusi dan membingungkan secara normatif. Dengan memberi ruang yang luas pada militer masuk wilayah sipil dan keamanan dalam negeri kembali dengan dalih operasi selain perang, hal ini akan membawa dampak pada melemahnya profesionalisme TNI itu sendiri.
"Militer akan disibukan dengan tugas-tugas yang sifanya perbantuan untuk OMSP, sementara tugas pokoknya untuk operasi perang dalam menjaga kedaulatan negara akan terganggu. UU TNI bukan memperkuat profesionalisme TNI justru menjauhkan TNI dari fungsi utama sebagai penjaga pertahanan negara," tandasnya. (E-3)
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
Kuasa hukum para pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, menyoroti cepatnya proses pembahasan dan pengesahan UU TNI. percepatan tersebut tidak lepas dari dorongan Presiden Prabowo Subianto.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga meminta pemohon untuk memedomani hukum acara pengujian undang-undang di MK.
Kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan dwifungsi TNI itu sendiri
Perpres 66/2025 yang ditetapkan Prabowo pada Rabu (21/5) terdiri dari enam bab. Adapun pelindungan negara melalui TNI terhadap jaksa diatur dalam BAB III.
Ada langkah yang diambil oleh militer dalam tugas-tugas pengkaryaan di ruang sipil dalam revisi UU TNI
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah melakukan pertemuan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi I DPR RI untuk membahas revisi UU TNI.
Fraksi PKB DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, persetujuan itu dibarengi dengan enam syarat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved