Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN pemerintahan Prabowo-Gibran yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita Reformasi 1998 dan bentuk pemutarbalikan sejarah bangsa.
“Keputusan ini adalah pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi, sekaligus penghinaan terhadap jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru,” tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/11).
Menurut Usman, negara seharusnya memegang prinsip untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi.
“Benar bahwa sebagai manusia, Soeharto bisa memiliki kesalahan yang dapat dimaafkan. Namun ini bukan sekadar kesalahan, melainkan kejahatan paling serius (most serious crimes) yang secara hukum tidak bisa diputihkan,” ujarnya.
Usman menilai, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru mengaburkan batas antara benar dan salah.
“Filsafat kebudayaan tanpa norma dasar moralitas universal akan meniadakan kemampuan bangsa untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Itu arah menuju malapetaka,” kata dia.
Selain itu, Usman menjelaskan keputusan tersebut juga bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjadi semangat utama reformasi.
“Bukan hanya korupsi kini merajalela lewat penyalahgunaan jabatan dan anggaran, tapi pola itu justru mengulang ciri khas pemerintahan otoriter masa lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Usman juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam penetapan tersebut.
“Lebih ironis lagi, keputusan ini diambil oleh presiden yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Soeharto, sehingga memperkuat kesan bahwa negara kini tunduk kembali pada kekuasaan yang feodal dan menindas,” ucapnya.
Selain Soeharto, pemerintah juga memberikan gelar serupa kepada Sarwo Edhie Wibowo, yang turut menuai kritik.
“Dukungan sejumlah pihak, termasuk Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, tidak lepas dari kepentingan keluarganya, karena Sarwo Edhie adalah kakeknya. Ini jelas sarat nepotisme,” kata Usman.
Menurutnya, penetapan gelar tersebut berarti menafikan penderitaan korban pelanggaran HAM berat dan menormalisasi praktik impunitas.
“Menobatkan Soeharto dan Sarwo Edhie sebagai pahlawan sama saja menutup mata atas sejarah kelam bangsa, dan menegasikan penderitaan para korban,” tegasnya.
Usman mengingatkan bahwa selama tiga dekade pemerintahan Soeharto, banyak terjadi pelanggaran HAM berat, seperti pembantaian massal 1965-1966, penembakan misterius (Petrus), tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, hingga penghilangan paksa aktivis 1997-1998.
“Jutaan korban dan keluarganya hingga kini belum memperoleh kebenaran dan keadilan. Tak satupun pelaku utama pernah dimintai pertanggungjawaban, termasuk Soeharto,” ujarnya.
Ia juga menuding bahwa keputusan ini merupakan bagian dari proyek sistematis untuk menulis ulang sejarah Indonesia.
“Menteri Kebudayaan yang turut mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan kini memimpin proyek penulisan ulang sejarah nasional. Ini sangat berbahaya karena bisa menyingkirkan kisah penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap rezim otoriter,” kata Usman.
Lebih jauh, Usman menegaskan bahwa negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan pelaku pelanggaran HAM.
“Gelar pahlawan untuk Soeharto dan Sarwo Edhie harus segera dibatalkan. Pemerintah harus mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, memulihkan martabat korban, dan menegakkan cita-cita reformasi,” pungkasnya. (Dev/P-3)
ADA sejumlah kalangan, terutama aktivis hak-hak asasi manusia, sangat kecewa dengan sikap Muhammadiyah yang menyetujui pemberian gelar pahlawan pada mantan Presiden Soeharto.
Bahlil Lahadalia menilai Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ia berharap pihak yang menolak dapat menerima keputusan pemberian gelar tersebut.
Titiek Soeharto menilai pro-kontra penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan hal wajar. Ia membantah ada campur tangan keluarga Cendana dalam penetapan gelar Pahlawan Soeharto
Paguyuban Persaudaraan Trisakti 12 Mei 1998 menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan pemerintah yang memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh.
Politisi PDIP Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik Soeharto usai menyebutnya pembunuh jutaan rakyat
Bahkan dunia media sosial seperti X (twitter) ini penetapan Suharto sebagai Pahlawan Nasional menjadi tranding.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved