Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Amnesty: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Langgar Keadilan Sejarah

Devi Harahap
11/11/2025 10:11
Amnesty: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Langgar Keadilan Sejarah
ilustrasi.(MI)

KEPUTUSAN pemerintahan Prabowo-Gibran yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita Reformasi 1998 dan bentuk pemutarbalikan sejarah bangsa.

“Keputusan ini adalah pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi, sekaligus penghinaan terhadap jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru,” tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/11).

Menurut Usman, negara seharusnya memegang prinsip untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi.

“Benar bahwa sebagai manusia, Soeharto bisa memiliki kesalahan yang dapat dimaafkan. Namun ini bukan sekadar kesalahan, melainkan kejahatan paling serius (most serious crimes) yang secara hukum tidak bisa diputihkan,” ujarnya.

Usman menilai, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru mengaburkan batas antara benar dan salah.

“Filsafat kebudayaan tanpa norma dasar moralitas universal akan meniadakan kemampuan bangsa untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Itu arah menuju malapetaka,” kata dia.

Selain itu, Usman menjelaskan keputusan tersebut juga bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjadi semangat utama reformasi.

“Bukan hanya korupsi kini merajalela lewat penyalahgunaan jabatan dan anggaran, tapi pola itu justru mengulang ciri khas pemerintahan otoriter masa lalu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Usman juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam penetapan tersebut.

“Lebih ironis lagi, keputusan ini diambil oleh presiden yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Soeharto, sehingga memperkuat kesan bahwa negara kini tunduk kembali pada kekuasaan yang feodal dan menindas,” ucapnya.

Selain Soeharto, pemerintah juga memberikan gelar serupa kepada Sarwo Edhie Wibowo, yang turut menuai kritik.

“Dukungan sejumlah pihak, termasuk Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, tidak lepas dari kepentingan keluarganya, karena Sarwo Edhie adalah kakeknya. Ini jelas sarat nepotisme,” kata Usman.

Menurutnya, penetapan gelar tersebut berarti menafikan penderitaan korban pelanggaran HAM berat dan menormalisasi praktik impunitas.

“Menobatkan Soeharto dan Sarwo Edhie sebagai pahlawan sama saja menutup mata atas sejarah kelam bangsa, dan menegasikan penderitaan para korban,” tegasnya.

Usman mengingatkan bahwa selama tiga dekade pemerintahan Soeharto, banyak terjadi pelanggaran HAM berat, seperti pembantaian massal 1965-1966, penembakan misterius (Petrus), tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, hingga penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

“Jutaan korban dan keluarganya hingga kini belum memperoleh kebenaran dan keadilan. Tak satupun pelaku utama pernah dimintai pertanggungjawaban, termasuk Soeharto,” ujarnya.

Ia juga menuding bahwa keputusan ini merupakan bagian dari proyek sistematis untuk menulis ulang sejarah Indonesia.

“Menteri Kebudayaan yang turut mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan kini memimpin proyek penulisan ulang sejarah nasional. Ini sangat berbahaya karena bisa menyingkirkan kisah penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap rezim otoriter,” kata Usman.

Lebih jauh, Usman menegaskan bahwa negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan pelaku pelanggaran HAM.

“Gelar pahlawan untuk Soeharto dan Sarwo Edhie harus segera dibatalkan. Pemerintah harus mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, memulihkan martabat korban, dan menegakkan cita-cita reformasi,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik