Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Hinca Panjaitan berharap pengamanan TNI dan Polri kepada jaksa yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia tak berlaku permanen. Ia berharap pengamanan dilakukan hanya dalam jangka waktu tertentu.
"Saya kira presiden punya pertimbangan khusus, saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu. Atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan. Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, Mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, Kita bisa pahami. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).
Hinca menyadari Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan dalam mengeluarkan perpres tersebut mengingat sederet kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Namun demikian, ia menilai perlindungan terhadap jaksa telah diatur dalam UU Kejaksaan.
"Di Undang-Undang Kejaksaan baru kita itu Diberi juga pengamanan yang cukup untuk mereka. Namun saya kira Presiden punya pertimbangan khusus," ujarnya.
Lebih lanjut, Hinca mengatakan pihaknya akan mengundang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat di Komisi III untuk mendapat penjelasan mengenai pengamanan tersebut.
“Dalam waktu yang cepat ini kita mengusulkan dan sepakat itu Untuk rapat tertutup, dengan mengikutsertakan Jaksa Agung, supaya enak kan, Jaksa Agung dan juga Jampidsus,” pungkasnya.
Diketahui, ketentuan pengamanan terhadap jaksa tercantum dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Pada Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Perlindungan itu diberikan jika jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap menjalankan tugasnya. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66 Nomor Tahun 2025.
Bahkan, Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa. Perlindungan juga diberikan terhadap keluarganya.
Sementara dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b. (M-3)
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Kadispenad Brigjen Donny Pramono memberikan klarifikasi terkait keberadaan tiga anggota TNI di dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim
Kejaksaan Negeri Purwakarta membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa yang beredar di WhatsApp. Kejagung disebut hanya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved