Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Soal Bupati Aceh Selatan, Prabowo Dinilai Tunjukkan Gaya Sentalistis

M Ilham Ramadhan Avisena
09/12/2025 16:57
Soal Bupati Aceh Selatan, Prabowo Dinilai Tunjukkan Gaya Sentalistis
Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Dalam Negeri mencopot Bupati Aceh Selatan memicu kritik.(Dok. Biro Press Istana)

PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Dalam Negeri mencopot Bupati Aceh Selatan memicu kritik. Pengamat politik Ray Rangkuti menilai langkah tersebut bukan sekadar respons atas perilaku kepala daerah, tetapi mencerminkan cara pandang pemerintahan yang semakin sentralistis. 

Itu karena pencopotan kepala daerah tidak bisa dilakukan berdasarkan keinginan politik semata. Ia menekankan bahwa aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sangat ketat dan memerlukan proses berlapis.

"Jelas, mencopot seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan semena-mena. Ada syarat dan prosedur yang ditempuh," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/12).

Menurutnya, seluruh proses seharusnya berada di tangan DPRD dan Mahkamah Agung, sementara pemerintah pusat hanya berperan administratif.

Karena itu, Ray menilai permintaan Presiden Prabowo tidak datang dari ketidaktahuan hukum. "Sebagai ketua partai, dan kini menjadi presiden, tentu saja Pak Prabowo hapal dan paham sangat tentang aturan ini," kata dia.

Ia menyayangkan sikap tersebut sekaligus mempertanyakan motivasinya. Ray menilai, pernyataan itu seperti menunjukan kuasa penuh presiden yang menjurus ke sikap arogansi.

Ray menautkan langkah itu dengan cara pandang politik Prabowo yang, menurutnya, menganggap Indonesia seharusnya kembali pada pola pemerintahan yang terpusat. Ia menyebut latar belakang militer dan pengalaman di era Orde Baru sebagai faktor pembentuk gagasan tersebut.

"Pikiran dan keinginan yang tertanam bahwa sistem pemerintahan Indonesia seharusnya bersifat sentralistik," ujarnya. 

Ray menyatakan, kesalahan Bupati Aceh Selatan tidak bisa menjadi pembenaran atas langkah yang melampaui batas kewenangan konstitusional.

"Tentu saja, apa yang dilakukan oleh bupati Aceh Selatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Tapi hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk membuat langkah yang melampaui aturan," tuturnya.

"Kita mengkritik bupati Aceh Selatan, tapi mencopotnya melalui mekanisme mendagri adalah kekeliruan yang sangat fatal," lanjut Ray. 

Dia juga menyinggung program retret kepala daerah sebagai contoh pendekatan kontrol pusat terhadap daerah. Ia menilai kecenderungan itu semakin terlihat dari dorongan Prabowo untuk menghapus pilkada langsung dan mengembalikannya ke DPRD.

"Dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, pada akhirnya akan menempatkan kepala daerah di bawah kendali pemerintahan pusat," tutur Ray. 

Menurutnya, wacana tersebut pada praktiknya mengakhiri otonomi daerah dan membawa kembali struktur kekuasaan menyerupai era sentralisme. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya