Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Buat Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Selama 3 Bulan, Kepala Daerah Diminta tak Berpergian sampai 15 Januari

Media Indonesia
11/12/2025 16:04
Buat Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Selama 3 Bulan, Kepala Daerah Diminta tak Berpergian sampai 15 Januari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) bersama Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kanan) menaiki buggy usai memberikan keterangan pers di Kantor Presiden(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar)

BUPATI Aceh Selatan Irwan MS diberhentikan selama 3 bulan akibat pergi saat daerahnya dilanda banjir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya melarang seluruh kepala daerah pergi ke luar negeri. Larangan itu berlaku hingga 15 Januari 2026.

Dalam surat itu, kepala daerah di Indonesia diminta tetap di daerahnya masing-masing, terutama kepala daerah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.

"Betul-betul stand by," ujar Tito di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Tito keberadaan kepala daerah penting dalam keadaan tanggap bencana. Sebab, kepala daerah yang akan menggerakkan perangkat di daerah melalui keputusan dan koordinasi. 

"Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," imbuh Tito.

Ia mengatakan daerah yang terdampak bencana akan dibantu oleh pemerintah provinsi maupun pusat. 

Seperti diberitakan, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan selama tiga bulan dari jabatannya. Sebab, Mirwan justru berangkat umrah tanpa izin dari Kemendagri saat daerahnya dilanda bencana. Sanksi itu diatur dalam Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau UU Pemda.

"Sesuai  aturan undang-undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan," tegas Mendagri. (Ant/H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik