Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Mengungkap Pasal UU Pemda yang Buat Bupati Aceh Selatan Diberhentikan 3 Bulan

Media Indonesia
11/12/2025 15:52
Mengungkap Pasal UU Pemda yang Buat Bupati Aceh Selatan Diberhentikan 3 Bulan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) didampingi Walikota Jakarta Pusat Arifin meninjau lokasi kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan puluhan orang di Jakarta, Rabu (10/12/2025).(MI/Susanto)

BUPATI Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan selama tiga bulan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sebab, ia berangkat umrah tanpa izin di saat bencana banjir melanda daerahnya. Sanksi itu diberikan sesuai Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau UU Pemda.

Menurut Tito, Bupati Aceh Selatan tak meminta izin ke luar negeri pada Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, izin  itu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Tito menuturkan Bupati Aceh Selatan akan 'dihukum' atau dibina di Kemendagri selama 3 bulan.

"Kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan, bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina," ujar Tito, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pemberhentian Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan sudah ditetapkan dengan surat keputusan. Adapun selama tiga bulan itu, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditetapkan sebagai Pelaksana
Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Imbas dari kelakukan bupati Aceh Selatan, Mendagri telah menerbitkan surat edara yang isinya melarang kepala daerah berpergian ke luar negeri hingga pertenangan Januari 2026 atau 15 Januari 2026. 

Seluruh kepala daerah di Indonesia diminta tetap di daerah mereka masing-masing, terutama bagi kepala daerah di berbagai wilayah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.

"Jadi betul-betul stand by terutama yang terdampak di daerah masing-masing," tegas Tito. (Ant/H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik