Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Publik Nantikan Langkah Gerindra di DPRD Berhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

Henri Salomo Siagian
09/12/2025 11:57
Publik Nantikan Langkah Gerindra di DPRD Berhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Pakar hukum tata negara Universitas Negeri Surabaya Hananto Widodo(dok pribadi)

DPRD Aceh Selatan dinilai berpeluang untuk memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang desersi di saat bencana melanda daerahnya. 

Baca juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf Lewat Medsos

"Ketika Gerindra sudah memecat dari posisi Ketua DPC Aceh Selatan, hampir sama saja dengan mencabut mandat ke Mirwan MS. Publik tinggal menantikan keseriusan Gerindra menindaklanjutinya melalui proses politik di DPRD Aceh Selatan," kata pakar hukum tata negara Universitas Negeri Surabaya Hananto Widodo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/12).

Baca juga: Bupati Aceh Selatan Mangkir dari Pemeriksaan Itjen Kemendagri

Apalagi, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto juga mengungkapkan kemarahannya terhadap performa Mirwan. Hingga, Presiden Prabowo mengistilahkan Mirwan telah desersi di kala masyarakat tertimpa bencana. 

Baca juga: Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana

Saat memimpin rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12) malam, Presiden Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan. "Kalau yang mau lari, lari saja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?," tanya Prabowo kepada Mendagri.

Hananto menambahkan, pemerintah pusat tidak bisa memberhentikan pejabat yang dipilih melalui mekanisme demokratis.  “Harus melalui mekanisme pengawasan politik yang dimiliki DPRD. Bisa dengan hak angket atau interpelasi. Bila dari hasil pengawasan politik DPRD mendapati pelanggaran, proses selanjutnya di Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar dia. 

Perbuatan tercela

Hananto memaparkan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur sejumlah syarat dan alasan pemberhentian kepala daerah. "Setiddaknya bisa kena pasal melakukan perbuatan tercela," ujarnya. 

Saat bencana alam banjir bandang dan longsor di Sumatra, Mirwan MS selaku Bupati Aceh Selatan menyatakan tidak sanggup untuk menangani bencana yang terjadi di wilayahnya. Namun, pada 2 Desember 2025, Mirwan MS bersama istri memutuskan berangkat umrah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan Diva Samudra Putra mengatakan keberangkatan Mirwan setelah memastikan penanganan terhadap korban bencana.

Pada 5 Desember, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin kepada Mirwan MS untuk pergi ke luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah pada masa tanggap darurat di wilayah itu.

Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono pada Jumat (5/12) mengungkapkan, DPP Partai Gerindra memberhentikan Mirwan MS sebagai DPC Gerindra di daerah itu. 

Melalui rekaman video di akun Instagram h.mirwan_ms_official yang diunggah pada Selasa (9/12), Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat keberangkatannya ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir bandang yang melanda wilayahnya. 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik