Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS setelah ia terbukti bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri di tengah situasi bencana.
Tito menyebut keputusan itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. "Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (9/12).
Ia menambahkan, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 77 yang menetapkan pemberhentian sementara sebagai konsekuensi pelanggaran. Selama masa sanksi, jabatan Bupati Aceh Selatan akan dijalankan oleh wakilnya, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas.
Tito turut memaparkan kronologi izin perjalanan Mirwan. Menurut Tito, Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh pada 22 November, namun ditolak Gubernur Muzakir Manaf setelah wilayah tersebut memasuki masa tanggap darurat akibat banjir dan longsor.
Meski demikian, Mirwan tetap berangkat untuk umrah pada 2 Desember. Tito mengaku langsung menghubungi Mirwan dan memintanya kembali. "Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat," ujarnya.
Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan instruksi agar sanksi segera dijatuhkan. Namun ia menegaskan, batas kewenangan tetap harus dijaga. "Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap," kata Tito.
Menurutnya, tindakan Mirwan tidak mencerminkan kepemimpinan di tengah situasi darurat. Ia mengingatkan bahwa membantu masyarakat merupakan kewajiban utama kepala daerah.
Tito juga merinci skala kerusakan akibat bencana di Aceh Selatan: 6 kecamatan dan 12 gampong terdampak, lebih dari 2.100 keluarga mengungsi, ratusan rumah rusak, serta putusnya akses jalan nasional Tapaktuan-Medan dan jembatan Lhok Miera.
"Jadi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus diselesaikan, dan itu membutuhkan leadership," ujarnya.
Ia memastikan Mirwan akan dibina di Kementerian Dalam Negeri selama masa pemberhentian sementara. Tito juga telah berkomunikasi dengan Plt. Bupati dan Gubernur Aceh terkait pelaksanaan keputusan tersebut.
Selain itu, Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari. "Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," jelasnya. (P-4)
Mendagri Tito Karnavian meminta praja IPDN menerapkan ilmu pemerintahan untuk membantu pemulihan Aceh Tamiang pascabencana.
Mendagri Tito Karnavian mengirim 1.132 praja IPDN untuk mempercepat pemulihan pemerintahan dan layanan publik pascabencana di Aceh Tamiang.
Menurut Mendagri data by name by address dari pemerintah kabupaten sangat diperlukan.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan perlunya percepatan penanganan dampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bantuan dari Uni Emirat Arab (UEA) berupa 30 ton beras untuk korban bencana di Medan dialihkan ke Muhammadiyah Medical Center
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bantuan 30 ton beras untuk korban bencana di Medan bukan berasal dari pemerintah UEA, melainkan dari organisasi Bulan Sabit Uni Emirat Arab
BUPATI Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan selama tiga bulan dari jabatannya oleh Mendagri Tito Karnavian. Sebab, ia berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir, ini pasalnya
Kunjungan luar negeri Prabowo dan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencana adalah dua hal yang tidak dapat disamakan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menunda perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari.
Ketika Gerindra sudah memecat dari posisi Ketua DPC Aceh Selatan, hampir sama saja dengan mencabut mandat ke Mirwan MS.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat keberangkatannya ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah di tengah banjir Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved