Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Hingga 15 Januari

 Gana Buana
10/12/2025 20:09
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Hingga 15 Januari
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang kepala daerah berpegian ke luar negeri hingga 15 Januari.(Antara)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menunda perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari. Kebijakan itu muncul sebagai respons atas rangkaian bencana alam dan cuaca ekstrem yang masih melanda berbagai wilayah, terutama Sumatera.

Tito menegaskan bahwa para gubernur, bupati, dan wali kota harus bersiaga penuh di daerah masing-masing, khususnya mereka yang wilayahnya sedang terdampak bencana.

“Para kepala daerah harus benar-benar stand by, terutama di wilayah yang terkena dampak,” ujar Tito dilansir dari Antara, Rabu (10/12).

Tanggung Jawab Komando Bencana

Menurut Tito, keberadaan kepala daerah sangat krusial dalam penanganan darurat karena mereka memiliki kewenangan tertinggi untuk mengoordinasikan langkah cepat, mulai dari pergerakan aparat, alokasi bantuan, hingga pengambilan keputusan strategis.

Jika pemimpin daerah tidak berada di tempat, kata Tito, koordinasi bisa tersendat dan perangkat daerah kehilangan arah. Apalagi, kepala daerah juga memegang posisi sebagai ketua Forkopimda, yang menjadi simpul komunikasi unsur pimpinan daerah.

Ia memastikan pemerintah pusat dan provinsi akan memberikan dukungan penuh agar penanganan di lapangan berjalan efektif. “Kepala daerah tidak menghadapi situasi ini sendirian. Semua kekuatan akan membantu,” tegasnya.

Kasus Aceh Selatan Jadi Sorotan

Larangan ini juga bergulir setelah Tito menjatuhkan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diberhentikan sementara selama tiga bulan karena berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda bencana.

Sanksi tersebut dijatuhkan mengacu pada Pasal 76 huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tito mengungkapkan bahwa Mirwan tidak pernah mengajukan izin ke Kemendagri setelah sebelumnya permohonannya ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Pesan Tegas untuk Semua Kepala Daerah

Melalui edaran ini, pemerintah pusat berharap seluruh kepala daerah menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama. Dengan cuaca yang masih sulit diprediksi, Tito menilai kehadiran pemimpin daerah di lokasi menjadi kunci percepatan penanganan.

Larangan sementara bepergian ke luar negeri ini menjadi pengingat bahwa kepemimpinan di masa krisis tidak bisa dilakukan dari jauh, dan warga membutuhkan pemimpinnya berada bersama mereka. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik