Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Status penyelenggara negara untuk petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hilang atas undang-undang baru tidak dikhawatirkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penindakan kasus korupsi masih bisa dilakukan jika terjadi fraud.
"Harus dipahami bahwa menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persepongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat, yang di mana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindakan korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.
Harli mengatakan, pihaknya akan mengkaji aturan baru untuk BUMN itu. Peran Kejagung akan dipilah, nanti.
"Kami terus melakukan pengkajian, pendalaman, terhadap apakah kewenangan dari kita, dari Kejaksaan, masih tentu masih diatur di dalam undang-undang BUMN Itu yang pertama, kita masih terus kaji," ujar Harli.
Menurut Harli, fraud masih bisa diusut dalam kasus korupsi meski petinggi BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Sebab, penyelewengan yang terjadi menyasar uang negara.
"Ya, unsur fraudnya, kemudian ada unsur hadiran uang negara disitu yang katakanlah terkait dengan salah kegiatan atau salah operasi yang terjadi di BUMN. Dan saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh," tutur Harli. (Can/P-1)
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved