Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan keserentakan dua kontestasi antara pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) harus dipertimbangkan. Menurutnya, harus ada jeda waktu antartahapan pemilu dan pilkada di masa mendatang agar tidak membebani penyelenggara.
“Kalau bisa ada jeda waktu, karena kemarin itu beririsan banget. Belum selesai tahapan pemilu, pilpres, pileg, kita sudah bersiap pilkada,” ujar Afif dalam keterangannya pada Kamis (1/5).
Menurut Afif, penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak menjadi momen pemilihan umum paling rumit dalam sejarah Indonesia, bahkan pada tingkat global, sebab penyelenggaraan serentak pilpres, pileg dan pilkada dalam tahun yang sama belum pernah terjadi sebelumnya.
“Pemilu paling rumit ini di Indonesia. Apalagi di tahun 2024, pemilunya kemarin itu dilaksanakan di tahun yang sama. Belum pernah sebelumnya,” jelas Afif.
Afifuddin menilai, keserentakan tersebut sangat mudah menyebabkan tumpang tindih tahapan yang pada akhirnya menimbulkan tantangan besar, khususnya bagi penyelenggara di tingkat pusat hingga daerah.
Hal itu lanjut Afif, membuat KPU harus menjalankan beban ganda tanpa jeda yang cukup. Untuk itu, dia menekankan pentingnya evaluasi sistemik terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Kadang orang bertanya, KPU tugasnya apa setelah ini? Padahal tahapan pemilu itu minimal 22 bulan. Kalau lima tahun, tinggal tiga tahun untuk persiapan berikutnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, Afif menekankan bahwa KPU sebagai lembaga pelaksana pemilu tidak memiliki kewenangan untuk mengubah desain kepemiluan, melainkan hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang sebagai produk hukum legislatif.
“KPU ini pelaksana saja. Kalau undang-undangnya lebih cepat, kita bisa rumuskan lebih baik. Tapi kalau dibahas belakangan, ya kita menyesuaikan,” tukasnya.
Lebih jauh, Afif berharap agar penyelenggaraan pemilu ke depan bisa lebih ideal dan kolaboratif, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika lokal dan persoalan teknis di lapangan, khususnya mengenai perbedaan signifikan antara UU Pemilu dan UU Pilkada.
“Pemilu kita ini berat, maka tidak bisa seakan-akan semua tugas itu hanya KPU atau Bawaslu. Harus bareng-bareng,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyepakati usulan agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada dilakukan pada tahun yang berbeda dengan jarak maksimal 2 tahun.
“Terkait dengan tahapan, saya sepakat. Bahwa tahapan pemilu kita, pileg, pilkada, pilpres itu minimal jedanya setahun. Minimal. Jadi nanti kalau 2029, ya minimal pilkadanya 2030. Tahun 2031 juga tidak apa-apa,” katanya.
Dia mengungkapkan keserentakan pemilu terbukti tak memudahkan pemilih dan merepotkan penyelenggara pemilu. Diharapkan jika pemilu dan pilkada agar digelar di tahun berbeda, dapat memberikan jeda sekaligus alasan agar penyelenggara di provinsi, kabupaten, kota bekerja lebih baik.
“Keinginan untuk menjadikan pilkada untuk tidak langsung juga karena itu, kita juga harus bersiap apapun yang akan terjadi ke depan. Kita harus memiliki skenario dalam konteks keaktivisan,” ujarnya. (Dev/P-1)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim sebesar 280%.
Nasir menyampaikan perlu menghadirkan ahli yang independen dan berintegritas dalam diskusi bersama Pemerintah Aceh.
Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendukung mengizinkan kembali pemda menggelar kegiatan di hotel untuk menggerakkan perekonomian daerah
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Muzani mengaku belum mengetahui ada tidaknya surat tersebut di mejanya. Menurut Muzani, ia belum sempat datang ke kantornya lagi beberapa hari terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved