Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan keserentakan dua kontestasi antara pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) harus dipertimbangkan. Menurutnya, harus ada jeda waktu antartahapan pemilu dan pilkada di masa mendatang agar tidak membebani penyelenggara.
“Kalau bisa ada jeda waktu, karena kemarin itu beririsan banget. Belum selesai tahapan pemilu, pilpres, pileg, kita sudah bersiap pilkada,” ujar Afif dalam keterangannya pada Kamis (1/5).
Menurut Afif, penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak menjadi momen pemilihan umum paling rumit dalam sejarah Indonesia, bahkan pada tingkat global, sebab penyelenggaraan serentak pilpres, pileg dan pilkada dalam tahun yang sama belum pernah terjadi sebelumnya.
“Pemilu paling rumit ini di Indonesia. Apalagi di tahun 2024, pemilunya kemarin itu dilaksanakan di tahun yang sama. Belum pernah sebelumnya,” jelas Afif.
Afifuddin menilai, keserentakan tersebut sangat mudah menyebabkan tumpang tindih tahapan yang pada akhirnya menimbulkan tantangan besar, khususnya bagi penyelenggara di tingkat pusat hingga daerah.
Hal itu lanjut Afif, membuat KPU harus menjalankan beban ganda tanpa jeda yang cukup. Untuk itu, dia menekankan pentingnya evaluasi sistemik terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Kadang orang bertanya, KPU tugasnya apa setelah ini? Padahal tahapan pemilu itu minimal 22 bulan. Kalau lima tahun, tinggal tiga tahun untuk persiapan berikutnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, Afif menekankan bahwa KPU sebagai lembaga pelaksana pemilu tidak memiliki kewenangan untuk mengubah desain kepemiluan, melainkan hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang sebagai produk hukum legislatif.
“KPU ini pelaksana saja. Kalau undang-undangnya lebih cepat, kita bisa rumuskan lebih baik. Tapi kalau dibahas belakangan, ya kita menyesuaikan,” tukasnya.
Lebih jauh, Afif berharap agar penyelenggaraan pemilu ke depan bisa lebih ideal dan kolaboratif, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika lokal dan persoalan teknis di lapangan, khususnya mengenai perbedaan signifikan antara UU Pemilu dan UU Pilkada.
“Pemilu kita ini berat, maka tidak bisa seakan-akan semua tugas itu hanya KPU atau Bawaslu. Harus bareng-bareng,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyepakati usulan agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada dilakukan pada tahun yang berbeda dengan jarak maksimal 2 tahun.
“Terkait dengan tahapan, saya sepakat. Bahwa tahapan pemilu kita, pileg, pilkada, pilpres itu minimal jedanya setahun. Minimal. Jadi nanti kalau 2029, ya minimal pilkadanya 2030. Tahun 2031 juga tidak apa-apa,” katanya.
Dia mengungkapkan keserentakan pemilu terbukti tak memudahkan pemilih dan merepotkan penyelenggara pemilu. Diharapkan jika pemilu dan pilkada agar digelar di tahun berbeda, dapat memberikan jeda sekaligus alasan agar penyelenggara di provinsi, kabupaten, kota bekerja lebih baik.
“Keinginan untuk menjadikan pilkada untuk tidak langsung juga karena itu, kita juga harus bersiap apapun yang akan terjadi ke depan. Kita harus memiliki skenario dalam konteks keaktivisan,” ujarnya. (Dev/P-1)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved