Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Surya Paloh Sayangkan Surat Purnawirawan yang Minta Wapres Gibran Diganti

Tri Subarkah
26/4/2025 16:29
Surya Paloh Sayangkan Surat Purnawirawan yang Minta Wapres Gibran Diganti
Ketum Partai NasDem Surya Paloh(MI/Tri Subarkah)

KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menyayangkan surat yang dibuat Forum Purnawirawan TNI kepada Presiden Prabowo Subianto dengan salah satu tuntutannya meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti melalui mekanisme MPR. Menurutnya, Prabowo-Gibran merupakan pasangan yang dipilih sepaket saat Pilpres 2024 lalu.

"Ya, sayang sekali. Dengan seluruh penghormatan saya pada para senior," kata Surya di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (26/4).

Surya berpendapat, sampai sejauh ini tidak ada skandal yang dapat dijadikan dasar untuk memakzulkam putra sulung Presiden ketujuh Joko Widodo tersebut. Ia mengingatkan, bangsa Indonesia sudah menggelar pemilihan umum yang meliputi pemilihan legislatif serta pemilihan presiden-wakil presiden pada Februari 2024 dengan Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

"Terlepas apakah itu ada output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain, tapi meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebetulnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat," jelas Paloh.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengajukan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo. Tuntuan itu ditantangani oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Tuntutan meminta MPR mengganti Gibran didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai sudah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Putusan itu adalah hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 169 huruf q terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya