Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan banyak mengubah terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum (APH).
“Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir tidak ada,” kata Supratman kepada awak Media di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta pada Selasa (15/4).
Berdasarkan draf yang diterima dari DPR, Supratman menyebut bahwa revisi KUHAP akan lebih banyak mengatur mengenai hak-hak tersangka.
“Kalau saya lihat, ya, dari draf yang dari DPR terkait KUHAP itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan (tindak pidana). Dalam hal, ini adalah tersangka,” ujarnya.
Selain itu, Supratman menilai revisi KUHAP juga akan mengatur soal keadilan restoratif. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diatur lebih rinci agar jelas dalam implementasi.
“Dan yang terakhir, menyangkut soal pengaturan, supaya memberikan kembali ke Kementerian Hukum, yakni restoratif justice,” tukasnya.
Dia pun menyebut revisi KUHAP didominasi pengaturan yang menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia lebih banyak,” imbuhnya
Menurut Menkum, pihaknya sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP. Dalam hal ini, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Ya nanti, makanya saya lagi mau rapat, lagi mau lihat, baca dulu draftnya RUU-nya, karena kami baru mau rapat,” tandasnya. (Dev).
Diketahui, RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. RUU ini dinilai penting untuk segera dibahas karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku mulai tahun 2026.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa KUHAP yang baru akan menjamin HAM dan keadilan serta kepastian hukum.
“Saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini akan mengekspresikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 tentang HAM,” katanya. (Dev/P-3)
Terkait momentum rekapitulasi suara, Bawaslu harus memastikan tidak ada perolehan suara yang dimanipulasi.
TUGAS pokok dan fungsi (tupoksi) dari Datasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri dipertanyakan usia diisukan menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
POLISI harus bisa mengutamakan tindakan pencegahan seperti yang tertera dalam Undang-Undang (UU) tentang kepolisian.
APH yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi sanksi yang jauh lebih berat dibanding warga sipil.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum.
KASUS dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas masih bergulir. jumlah korban semakin bertambang. Dari sebelumnya total kerugian sekitar Rp71 miliar menjadi Rp200 miliar.
persoalan judi online (judol) di Indonesia masih belum tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, peradilan perkaranya dirasa masih minim.
PGRI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan Agung, untuk berhenti melakukan kriminalisasi, utamanya pada masyarakat kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved