Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa tak ada pasal-pasal yang dicurigai atau dikhawatirkan oleh masyarakat sipil dan aktivis dalam Revisi Undang-Undang (RUU TNI).
“Jadi pasal yang dicurigai akan ada. Ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada,” ungkap Hasan, yang dikutip Selasa (18/3).
“Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada,” tambahnya.
Hasan menjelaskan seperti dalam Pasal 47 yang mengizinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu itu diperlukan karena butuh ekspertis dari anggota TNI.
Hasan menuturkan penambahan lima kementerian dan lembaga untuk menduduki jabatan itu sudah ada sebelumnya tapi belum tercantum dalam Undang-Undang.
Ia mencontohkan Jaksa Agung Muda serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di dalam Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sebelumnya di UU gak ada, sekarang ada. Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” tegasnya.
“Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman menkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan UU,” tambahnya.
Sebelumnya, penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh kelompok masyarakat sipil terus bergulir. Gaya Orde Baru yang militeristis juga dianggap mulai terlihat.
Satu di antara penolakan itu ialah petisi yang ditandatangani dan dibacakan sejumlah pegiat HAM dan demokrasi, akademisi, cendekiawan, hingga aktivis dari lembaga nonpemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, kemarin.
Mereka meyakini Revisi UU (RUU) TNI tidak memiliki urgensi. "Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme di Indonesia. Kami menilai agenda Revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer," ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. (Ykb/P-2)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan laporan kepada Presiden mencakup kondisi pasokan energi hingga harga bahan pokok.
Teddy menuturkan, salah satu hal yang akan dibicarakan dengan para tokoh itu ialah terkait situasi geopolitik dunia terkini.
Sikap aktif Seskab Teddy di media sosial merupakan bentuk strategi komunikasi yang bertujuan melindungi otoritas tertinggi negara.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi pertanyaan terkait sikap Presiden Prabowo Subianto atas situasi tersebut, di Sentul, Bogor, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang yang tidak terkendali turut memengaruhi daya tampung air di wilayah Jabodetabek.
Menurutnya, optimalisasi belanja pemerintah menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Diskusi media yang membahas perkembangan terbaru pembahasan RUU Pemilu di DPR di Jakarta.
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved