Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa tak ada pasal-pasal yang dicurigai atau dikhawatirkan oleh masyarakat sipil dan aktivis dalam Revisi Undang-Undang (RUU TNI).
“Jadi pasal yang dicurigai akan ada. Ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada,” ungkap Hasan, yang dikutip Selasa (18/3).
“Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada,” tambahnya.
Hasan menjelaskan seperti dalam Pasal 47 yang mengizinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu itu diperlukan karena butuh ekspertis dari anggota TNI.
Hasan menuturkan penambahan lima kementerian dan lembaga untuk menduduki jabatan itu sudah ada sebelumnya tapi belum tercantum dalam Undang-Undang.
Ia mencontohkan Jaksa Agung Muda serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di dalam Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sebelumnya di UU gak ada, sekarang ada. Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” tegasnya.
“Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman menkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan UU,” tambahnya.
Sebelumnya, penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh kelompok masyarakat sipil terus bergulir. Gaya Orde Baru yang militeristis juga dianggap mulai terlihat.
Satu di antara penolakan itu ialah petisi yang ditandatangani dan dibacakan sejumlah pegiat HAM dan demokrasi, akademisi, cendekiawan, hingga aktivis dari lembaga nonpemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, kemarin.
Mereka meyakini Revisi UU (RUU) TNI tidak memiliki urgensi. "Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme di Indonesia. Kami menilai agenda Revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer," ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. (Ykb/P-2)
Tak selang lama, mobil dinas Brian dengan nomor polisi RI 25-7 tiba menyusul pada pukul 20.32 WIB.
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Ia mengingatkan masyarakat yang akan bepergian, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan.
Di wilayah Kayu Pasak di Palembayan, Kabupaten Agam, Presiden menengok para pengungsi dan hunian sementara yang mulai dibangun.
ISTANA mendukung langkah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang memberhentikan pelatih Tim Nasional Indonesia, Patrick Kluivert, usai kegagalan tim menembus Piala Dunia 2026.
Timnas Indonesia dipastikan gagal ke Piala Dunia 2026 setelah menelan kekalahan dari Irak dengan skor akhir 0-1 dalam laga putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026.
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved