Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Istana Sebut Tak Ada Pasal Krusial RUU TNI Seperti yang Dicurigai Masyarakat Sipil

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/3/2025 20:36
Istana Sebut Tak Ada Pasal Krusial RUU TNI Seperti yang Dicurigai Masyarakat Sipil
Ilustrasi .(Antara)

KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa tak ada pasal-pasal yang dicurigai atau dikhawatirkan oleh masyarakat sipil dan aktivis dalam Revisi Undang-Undang (RUU TNI).

“Jadi pasal yang dicurigai akan ada. Ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada,” ungkap Hasan, yang dikutip Selasa (18/3).

“Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada,” tambahnya.

Hasan menjelaskan seperti dalam Pasal 47 yang mengizinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu itu diperlukan karena butuh ekspertis dari anggota TNI.

Hasan menuturkan penambahan lima kementerian dan lembaga untuk menduduki jabatan itu sudah ada sebelumnya tapi belum tercantum dalam Undang-Undang.

Ia mencontohkan Jaksa Agung Muda serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di dalam Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sebelumnya di UU gak ada, sekarang ada. Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” tegasnya.

“Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman menkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan UU,” tambahnya.

Sebelumnya, penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh kelompok masyarakat sipil terus bergulir. Gaya Orde Baru yang militeristis juga dianggap mulai terlihat.

Satu di antara penolakan itu ialah petisi yang ditandatangani dan dibacakan sejumlah pegiat HAM dan demokrasi, akademisi, cendekiawan, hingga aktivis dari lembaga nonpemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, kemarin.

Mereka meyakini Revisi UU (RUU) TNI tidak memiliki urgensi. "Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme di Indonesia. Kami menilai agenda Revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer," ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. (Ykb/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya