Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa tak ada pasal-pasal yang dicurigai atau dikhawatirkan oleh masyarakat sipil dan aktivis dalam Revisi Undang-Undang (RUU TNI).
“Jadi pasal yang dicurigai akan ada. Ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada,” ungkap Hasan, yang dikutip Selasa (18/3).
“Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada,” tambahnya.
Hasan menjelaskan seperti dalam Pasal 47 yang mengizinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu itu diperlukan karena butuh ekspertis dari anggota TNI.
Hasan menuturkan penambahan lima kementerian dan lembaga untuk menduduki jabatan itu sudah ada sebelumnya tapi belum tercantum dalam Undang-Undang.
Ia mencontohkan Jaksa Agung Muda serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di dalam Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sebelumnya di UU gak ada, sekarang ada. Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” tegasnya.
“Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman menkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan UU,” tambahnya.
Sebelumnya, penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh kelompok masyarakat sipil terus bergulir. Gaya Orde Baru yang militeristis juga dianggap mulai terlihat.
Satu di antara penolakan itu ialah petisi yang ditandatangani dan dibacakan sejumlah pegiat HAM dan demokrasi, akademisi, cendekiawan, hingga aktivis dari lembaga nonpemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, kemarin.
Mereka meyakini Revisi UU (RUU) TNI tidak memiliki urgensi. "Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme di Indonesia. Kami menilai agenda Revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer," ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. (Ykb/P-2)
Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial yang mempertanyakan isi gelas yang diteguk Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo secara rutin memberikan imbauan kepada para menterinya untuk menjaga kekompakan dan koordinasi dalam pemerintahan.
Walaupun begitu, Hasan membeberkan pemerintah tetap perlu mempertimbangkan pelbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Para menteri agar berhati-hati dalam menyampaikan pandangan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Diisukan Dirjen Bea Cukai Askolani akan digantikan oleh Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama. Sementara posisi Dirjen Pajak disebut akan diisi oleh Bimo Wijayanto.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membatalkan pengerahan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah melakukan pertemuan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi I DPR RI untuk membahas revisi UU TNI.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan koalisi masyarakat sipil dan DPR sepakat untuk menolak lahirnya kembali dwifungsi TNI melalui revisi UU TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved