Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja disebut melakukan aksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur secara sadar. Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.
AKBP Fajar tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Polri. Anam mengatakan fakta peristiwa bahwa tindak asusila dilakukan secara sadar berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Selain itu, diperkuat juga dengan bukti rekaman waktu pelecehan dilakukan dan waktu video asusila diunggah di situs porno.
"Kan kita bisa ngukur nih, time frame waktu kapan upload, kapan ngambil video atau tindakan-tindakan di luar itu. Tapi masih berhubungan dengan itu, saya pribadi menyimpulkan dilakukan dengan kesadaran dan kesadaran juga akan tanggung jawab. Nah, itu juga yang disimpulkan oleh ahli psikologis," kata Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
Lebih lanjut, dalam sidang etik Anam menyebut majelis juga menggali soal penyalahgunaan narkoba. Baik tindak pidana pelecehan seksual maupun narkoba telah dilakukan AKBP Fajar sejak lama.
Namun, Anam belum bisa menyampaikan detail soal dua kasus itu, karena sidang masih berlangsung. Dia hanya memastikan konstruksi peristiwa dibeberkan dalam sidang etik.
"Tapi dari struktur waktu yang tadi dieksplorasi dalam sidang KKEP, baik standing soal peristiwa terkait seksualitas maupun terkait narkoba, waktunya lebih panjang," pungkasnya.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone.
Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut. Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.
Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT. Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun.
Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun. Selain proses etik, Polri memastikan akan memproses pidana perwira menengah (pamen) itu.
Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. (Yon/P-3)
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol.
Polri diminta transparan dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman
Pemesanan kencan tersebut dilakukan melalui perantara seorang perempuan berinisial IK yang diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Fajar di Kota Kupang.
Dirreskrimum Polda NTT menetapkan F, 20, mahasiswi dalam kasus asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
SOLIDARITAS Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) Nusa Tenggara Timur mendesak Polri melacak transaksi elektronik termasuk aliran dana.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Selain itu, santri putra ditemukan lebih rentan (1,90%) dibandingkan santri putri (0,20%), terhadap kekerasan seksual di pesantren.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved