Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ALIANSI Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut agar Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Lima tuntutan itu ialah proses hukum yang transparan dan tegas, pemberian efek jera, perlindungan dan pemulihan korban, evaluasi dan pengawasan internal dan penanganan serius.
Setelah ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025 dan dilakukan pemeriksaan, AKBP Fajar diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba dan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Setelah penangkapan, terungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Pelaku diduga merekam aksi bejatnya dan mengirimkan video tersebut ke situs porno luar negeri," kata Koorodinator Presidium PKTA NTT, Rebeka Haning dari ChildFund di Kupang, Rabu (12/3).
Selain Rumah Solusi Beta Indonesia, Presidium PKTA NTT juga beranggota Lembaga Perlindungan Anak NTT, Perkumpulan Tabua Talena, ChildFund International di Indonesia, Save the Children, dan Wahana Visi Indonesia.
Para anggota aliansi menegaskan, anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi dan dijaga.
"Kami berharap Mabes Polri mengambil langkah tegas dan nyata dalam menangani kasus ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat pulih dan anak-anak NTT dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman untuk meraih cita-cita mereka," tegasnya.
Pernyataan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan komitmen kami dalam melindungi hak-hak anak di Provinsi NTT.
Mereka juga mendesak Mabes Polri untuk melakukan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tutupnya. (H-4)
KETUA Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengutuk keras atas peristiwa dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya darma Lukman
(KPAI) mendesak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menelusuri kemungkinan adanya korban lain AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
AKBP Fajar Widyadhsrma Lukman Sukmaatmaja harus dijerat pasal berlapis. Fajar diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
AKBP Fajar diminta agar dihukum berat atas dugaan mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur. AKBP Fajar juga diduga terindikasi penyalahgunaan narkoba
ANGGOTA Komisi III DPR RI Dewi Juliani mendesak agar Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja segera dipidana
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya) sebagai penanganan awal. Hal itu karena korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
Kasus terbaru kekerasan seksual dialami seorang anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dengan tersangka dua orang lanjut usia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved