Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ALIANSI Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut agar Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Lima tuntutan itu ialah proses hukum yang transparan dan tegas, pemberian efek jera, perlindungan dan pemulihan korban, evaluasi dan pengawasan internal dan penanganan serius.
Setelah ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025 dan dilakukan pemeriksaan, AKBP Fajar diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba dan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Setelah penangkapan, terungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Pelaku diduga merekam aksi bejatnya dan mengirimkan video tersebut ke situs porno luar negeri," kata Koorodinator Presidium PKTA NTT, Rebeka Haning dari ChildFund di Kupang, Rabu (12/3).
Selain Rumah Solusi Beta Indonesia, Presidium PKTA NTT juga beranggota Lembaga Perlindungan Anak NTT, Perkumpulan Tabua Talena, ChildFund International di Indonesia, Save the Children, dan Wahana Visi Indonesia.
Para anggota aliansi menegaskan, anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi dan dijaga.
"Kami berharap Mabes Polri mengambil langkah tegas dan nyata dalam menangani kasus ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat pulih dan anak-anak NTT dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman untuk meraih cita-cita mereka," tegasnya.
Pernyataan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan komitmen kami dalam melindungi hak-hak anak di Provinsi NTT.
Mereka juga mendesak Mabes Polri untuk melakukan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tutupnya. (H-4)
Pelaku merupakan aparat kepolisian yang seharusnya tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di NTT.
ULAH mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sungguh di luar nalar.
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan Mantan Kapolres Ngada akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kapolri akan menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved