Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Dewi Juliani mendesak agar Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja segera dipidana karena kasus itu sudah berlarut-larut sejak Februari 2025. AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan positif narkoba dan diduga terlibat tindakan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.
Menurut dia, publik khawatir adanya upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku. Jika hal tersebut benar adanya, maka akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu," ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.
Menurut dia, keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat, seperti eksploitasi anak dan penyalahgunaan narkoba, mencerminkan adanya pelanggaran sistemik dalam tubuh Polri. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Polri.
"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Keadilan harus dipulihkan, baik bagi korban maupun demi menjaga martabat institusi Polri," kata dia.
Dia mengatakan sanksi etik tidak akan cukup untuk menghentikan impunitas dalam kasus ini. Perbuatan Kapolres tersebut merupakan tindak pidana berlapis yang harus diusut secara menyeluruh dengan dasar hukum, Undang-Undang (UU) Narkotika, UU Perlindungan Anak, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk itu, dia mendesak Polri segera melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri, agar proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi internal. Kemudian memastikan pengusutan dugaan TPPU, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba dan kejahatan terorganisir lainnya agar tidak ada impunitas bagi pelaku. (Ant/H-4)
Banyak rumah sakit melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke ruang perawatan. Larangan ini kerap menyulitkan orang tua yang harus menjenguk anggota keluarga yang dirawat
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook bertema pornografi dan eksploitasi seksual bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka'.
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
BINTANG drama Queen of Tears, Kim Soo-hyun, membantah tuduhan yang mengaitkannya dengan mendiang aktris Kim Sae-ron. Kontroversi ini semakin mendalam
Keenam pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Kubutambahan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
POLISI membeberkan kondisi mahasiswi SS, korban asusila dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), MAES.
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
Padahal pengawasan yang dilakukan terhadap seluruh kapolres, sudah sangat ketat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved