Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang membuka adanya peluang tuntutan hukuman mati kepada tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, dianggap sudah tepat.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan bahwa hukuman berat berupa pidana mati pantas dijatuhkan kepada tersangka karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara.
“Pasal 2 ayat 2 UU tipikor menyebutkan bahwa Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pada “keadaan tertentu” dapat dikenai hukuman maksimal pidana mati,” katanya kepada Media Indonesia, hari ini.
Menurut Fickar, kemungkinan para tersangka dijatuhi hukuman mati bisa diterapkan karena kasus korupsi tersebut terjadi pada 2018-2023 dengan kerugian yang negara yang sangat besar, beririsan dengan pandemi Covid yang terjadi pada 2020-2021.
“Pengertian keadaan tertentu itu adalah jika korupsi dilakukan pada waktu krisis moneter, bencana alam, dan dilakukan secara berulang. Jadi jika tipikor dilakukan pada saat covid-19, sangat mungkin dan berdasar jika dituntut hukuman mati, karena pandemi covid-19 juga dinyatakan sebagai bencana,” jelasnya.
Meskipun baru sebatas pernyataan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Abdul mengatakan untuk menguji perkataan tersebut sudah semestinya harus terus dikawal.
Selain itu, Fickar menekankan bahwa negara sudah seharusnya mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang berdampak langsung pada kasus korupsi ini. Dikatakan bahwa masyarakat bisa melakukan gugatan class action ke pengadilan.
“Masyarakat bisa menggugat ganti rugi kepada pemerintah melalui class action, bisa ikut menuntut Pertamina. Dan tuntutannya bisa bersama-sama JPU waktu dibacakan tuntutan hukuman. Hal ini sesuai dengan pasal 98 KUHAP tentang penggabungan gugatan perkara ganti rugi,” tuturnya.
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan sedang menimbang untuk menuntut hukuman berat yang akan diberikan kepada para tersangka.
“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” katanya pada Kamis (6/3).
Burhanuddin juga mengemukakan bahwa korupsi yang dilakukan saat itu bisa berujung pada hukuman paling berat untuk dijadikan tuntutan.
“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” imbuhnya. (Dev/P-1)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengetahui keberadaan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang disebut-sebut bermukim di Singapura.
Saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, penyidik JAM-Pidsus harusnya tak punya alasan lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Kejagung engungkap bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang mencapai lebih dari Rp285 triliun.
Kejagung memburu pengusaha M. Riza Chalid, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Riza diduga berada di SIngapura
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Nama Asyifa Latief, mantan Miss Indonesia 2010, kembali menjadi perhatian publik setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 2 Mei 2025.
Bahlil menginstruksikan Pertamina untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar pangsa pasar (market share) perusahaan itu tidak mengalami penurunan.
KETUA Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, mengatakan momentum Ramadhan seharusnya dapat menjadi arena untuk refleksi dan introspeksi bagi seluruh elemen bangsa, termasuk Pertamina.
Ahok telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina
Ahok diperiksa Kejagung hari ini terkait kasus korupsi Pertamina. Ahok hanya membawa dokumen yang bersifat softcopy atau salinan elektronik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved